Sukses

Aldila Jelita Dapat Hak Asuh, Indra Bekti Wajib Nafkahi Anak Rp 30 Juta Per Bulan

Aldila Jelita dan  Indra Bekti telah resmi bercerai.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Aldila Jelita terhadap Indra Bekti. Kini keduanya telah resmi bercerai.

Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, menjelaskan sidang putusan cerai Aldila dan Bekti digelar secara e-court. Selain bercerai, kata Taslimah, hak asuh anak jatuh pada Aldila.

"Karena jenis perkaranya adalah cerai Gugat sehingga gugatan tersebut dikabulkan dengan menjatuhkan talak 1 dari tergugat terhadap penggugat," ungkap Taslimah di ruang kerjanya, Senin (17/4/2023).

"Menetapkan anak dua orang berada dalam asuhan pihak penggugat yaitu Aldila," ujar Taslimah menambahkan.

 

 

2 dari 4 halaman

Besaran Nafkah

Dilanjutkan Taslimah, tergugat juga sudah menyepakati besaran nafkah anak yang harus diberikannya setiap bulan. Bekti memberikan nafkah sebesar Rp30 juta dengan kenaikan 10 persen per tahunnya.

"Nafkah untuk 2 orang anak tersebut nilai nominal Rp30 juta per bulan, dengan kenaikan 10 persen per tahun. Itu kesepakatan keduanya. Permintaan dan kesepakatan antara keduanya," kata Taslimah.

 

3 dari 4 halaman

Wajib Diberikan

Tasliman kembali menegaskan soal besaran nafkah anak yang harus dipenuhi Bekti setiap bulannya. Bekti diwajibkan memberikan uang Rp30 juta untuk kebutuhan kedua anaknya.

"Dua orang anak, jadi tergugat membayar nafkah dua orang anak sejumlah itu perbulan, sampai anak itu dewasa dan mandiri dengan kenaikan 10 persen tiap tahun," terangnya.

 

4 dari 4 halaman

Inkrah

Taslimah menambahkan, putusan cerai ini akan ditetapkan secara inkrah setelah 14 hari ke depan. Namun sejak putusan ini dibacakan, kedua pihak sudah menerimanya.

"Ini kan telah dibacakan hari ini tanggal 17 April 2023 itu kedua belah pihak menerima putusan tersebut. Namun dalam kurung waktu 14 hari, bila salah satu pihak itu tidak berkenan atau tidak menerima keputusan tersebut maka diberikan hak dalam hukum yaitu banding," pungkas Taslimah. (M. Altaf Jauhar)