Liputan6.com, Jakarta Langkah Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, melukai hati keluarga David Ozora.
Sejumlah media menyebut KPAI membela AG yang ditetapkan sebagai pelaku atau Anak Berkonflik dengan Hukum dalam kasus penganiayaan berat yang membuat David Ozora koma berhari-hari di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Tak tinggal diam, paman David Ozora, Alto Luger menulis surat terbuka untuk KPAI di akun Twitter pribadinya, Selasa (18/4/2023). Surat terbuka ini dicuit ulang oleh ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, dan pengacara, Mellisa Anggraini, menyoal AG.
Advertisement
Dalam suratnya, keluarga David Ozora mengutip sejumlah pasal dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia juga mengeluh David Ozora yang dirawat selama 53 hari di ruang ICU tak dapat perlindungan khusus dari KPAI.
Dalam Kritik
“Dalam kritik yang kalian tujukan terkait penanganan kasus AG, kalian memakai landasan UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 64 yang berbunyi: Anak berhadapan dengan hukum diperlakukan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak,” tulisnya.
Pihak David Ozora mencoba memahami langkah ini sebagai mandat KPAI dalam hubungan dengan anak yang berhadapan dengan hukum. Namun, Alto Luger mengingatkan KPAI soal eksistensi Pasal 59 ayat 2 huruf I terkait perlindungan khusus kepada anak.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Perlindungan Khusus kepada Anak
“Tertulis: Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis,” demikian Alto Luger mengutip seraya memperingatkan KPAI.
“Selama 53 Hari David berada di ICU akibat perbuatan penganiyaan berat dengan perencanaan yang dilakukan oleh 2 orang dewasa dan 1 anak, kalian sama sekali tidak terlihat menggunakan mandat kalian untuk melakukan PERLINDUNGAN KHUSUS kepada David!” tulis Alto Luger.
Amanat Pasal 59
“Padahal, amanat pasal 59 itu jelas: Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak,” ia mengakhiri.
Saat artikel ini disusun, pihak KPAI belum memberi tanggapan resmi terkait surat terbuka keluarga David Ozora. Unggahan terakhir di akun Instagram mereka menampilkan kunjungan ke salah satu kantor media untuk menjalin kerja sama.
Advertisement