Liputan6.com, Jakarta Bangsawan bergelar Dato Sri asal Malaysia, Mohammed Shaheen Shah bin Mohd Sidek atau yang dikenal sebagai Dato Seri Mohd Shaheen melalui kuasa hukumnya buka suara terkait tuduhan penggelapan dan penipuan.
Dato Sri Mohd Shaheen dilaporkan atas tuduhan penggelapan dan penipuan senilai Rp 89 miliar terkait keuangan PT Golden Dewata ke Polda Bali.
Noverizky selaku kuasa hukum Dato Sri Mohd Shaheen menegaskan bahwa laporan itu masih dalam tahap dugaan.
Advertisement
"Tuduhan dari pelapor dalam laporannya di Polda Bali terhadap klien kami masih dalam ranah yang sifatnya dugaan, artinya sekarang ini saja masih dalam tahap P-19," ujar Noverizky sebagai salah satu tim pengacara Ri-Yaz Group Malaysia, perusahaan milik Dato Sri Mohd Shaheen dalam keterangan tertulisnya, baru-baru ini.
"Artinya Kejaksaan Tinggi Bali saja masih menolak dan ingin penyidik yang menangani laporan untuk melengkapi bukti-buktinya, apakah tuduhan terhadap klien kami tersebut benar-benar meyakinkan suatu pidana untuk dilanjutkan ke proses penuntutan dan bukan atau belum pada tahap berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan sebagai terpidana," tambahnya.
Â
Membantah
Noverizky juga membantah tuduhan terkait Dato Sri Mohd Shaheen mangkir dari undangan pemeriksaan dan kabur ke Malaysia.
"Klien kami tidak pernah diberi undangan klarifikasi maupun panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Polda Bali pasca laporan polisi dibuat oleh pelapor pada tanggal 20 Oktober 2022," jelasnya.
"Justru kemudian baru diketahui dari bukti yang kami peroleh, undangan tersebut ditujukan ke perusahaan Pelapor (PT Golden Dewata) yang berada di Dash Hotel Seminyak, Bali dan bukan ditujukan ke alamat domisili klien kami," tegasnya.
Â
Advertisement
Menyoroti Fakta
Selain itu, Noverizky juga menyoroti fakta bahwa klien mereka sejak 27 November 2014-4 November 2020 adalah selaku pemegang saham mayoritas 99% di PT Golden Dewata melalui kepemilikan Ri-Yaz Asset dan sekaligus menjadi Direktur Utama di PT Golden Dewata pada periode tersebut.Â
Oleh karena itu, ia mempertanyakan bagaimana Dato Sri Mohd Shaheen bisa disalahkan dan dituduh melakukan penggelapan dan penipuan terhadap keuangan perusahaannya sendiri.
Dato Sri Mohd Shaheen sendiri telah mengonfirmasi bahwa ia adalah pemilik saham prioritas di PT Golden Dewata.
"Saya ingin sampaikan bahwa saya sebagai warga negara Malaysia dan saya adalah pemegang saham prioritas pemilik dan sekaligus direktur utama di sebuah perusahaan yang bernama PT Golden Dewata yang berlokasi di Bali sejak November 2014-November 2020," terang Dato Sri Mohd Shaheen.
"Kedudukan saya di PT Golden Dewata pada periode tersebut adalah sah secara hukum berdasarkan data resmi AU yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," lanjutnya.
Â
Tuduhan Kejam
Dato Sri Mohd Shaheen pun menyebut tuduhan tersebut kejam dan tidak berdasar.Â
"Atas adanya tuduhan tersebut, saya sangat keberatan dan menolak dengan tegas atas apa yang diberitakan karena hal tersebut adalah tuduhan yang kejam, mendiskriminasi dan tidak berdasar, sebab saya adalah pemilik dan direktur utama di perusahaan PT Golden Dewata," tegasnya.
"Saya juga telah secara konsisten memberikan audit laporan keuangan oleh komite Independen sejak 2014-2020. Bagaimana bisa saya dituduh melakukan penggelapan atas perusahaan milik saya pribadi?" pungkasnya.
Advertisement