Liputan6.com, Jakarta - AG pacar Mario Dandy yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora divonis hukuman 3,5 tahun. Pihak AG pacar Mario Dandy ini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada Kamis (27/4/2023), majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang dan langsung memutuskan untuk menolak atas nota banding kuasa hukum AG. Padahal, memori banding baru masuk sekitar pukul 15.00 WIB.
Hal itu membuat kuasa hukum David Ozora, ikut buka suara terkait masalah ini. Melalui akun Twitter nya, Mellisa Anggraini mencuit bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta jauh dari kelaziman.
Advertisement
"Mohon atensi.. Kok begini banget Pengadilan Tinggi DKI Jakarta🙏🏻🙏🏻," tulisnya, Kamis (27/4/2023).
Jadi Catatan Buruk Pengadilan Tinggi
Ditambahkan Mellisa Anggraini, bahwa keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak nota banding AG ini memiliki dampak yang besar bagi korban khususnya, maupun masyarakat umum.
"Untuk perkara dgn dampak luar biasa bagi korban dan dengan atensi publik yg luar biasa, terasa sekali pengadilan tinggi menyepelekan harapan keluarga juga publik, tentu ini akan menjadi catatan buruk sistem hukum di Pengadilan Tinggi!!! @KomisiYudisial," tambahnya.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Berkas Baru Diterima JPU
Apalagi, nota banding yang diajukan kuasa hukum AG baru diterima kurang dari 24 jam. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah membacakan keputusannya.
"Dari informasi yang kami dapat, berkas putusan hakim pengadilan negeri yang utuh pun baru dapat diupload kemarin oleh JPU," sambungnya.
Kuasa Hukum AG Pertanyakan Kenapa Harus Cepat-Cepat Beri Keputusan
Sementara itu, kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo, menyebut bahwa pada Rabu (26/4/2023) baru saja menyerahkan nota banding untuk kliennya. Namun, pada Kamis (27/4/2023), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah memutuskan. Mangatta membeberkan bahwa pihaknya memiliki banyak catatan baik dari fakta maupun dari formil penyusunan putusan ini.
"Kami menunggu konfirmasi dari keluarga, termasuk langkah-langkah lainnya. Kedua, kami merasa peradilan ke depan ini baik dari sisi kami maupun secara objektif memang butuh atensi dari temen-temen pengamat peradilan untuk benar-benar melihat ini, dan bahkan institusi peradilan yang ada untuk benar-benar memperhatikan prosedur formil. Masa penahanan anak AG masih sampai 11 Mei, jadi kenapa harus diputus hari ini? Bahkan kami juga lihat di UU SPPA Pasal 37 itu tidak terikat untuk melakukan pemeriksaan pokok perkara khususnya di tingkat Pengadilan Tinggi untuk memutus secara cepat," ungkapnya, dilansir kanal YouTube Kompas.com, Kamis (27/4/2023).
Advertisement