Liputan6.com, Jakarta - Akhirnya keinginan AG untuk mempidanakan sang kekasih Mario Dandy terkabul. Sebelumnya, kuasa hukum AG telah dua kali melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya namun ditolak.
Kali ini, Mangatta Toding memastikan bahwa laporannya terhadap Mario Dandy sudah diterima, dan akan diproses, dilansir kanal YouTube Kompas TV, Senin (8/5/2023).
Pengacara AG menyebutkan bahwa laporannya tersebut sudah masuk dalam golongan pidana. Dan pihaknya juga mengajukan permohonan visum terhadap AG yang saat ini berada di tahanan.
Advertisement
"Semuanya kami buka kemarin, termasuk dengan bukti-bukti yang sama yang sudah kami sampaikan kemarin. Intinya laporan kami sudah diterima," ungkap Mangatta Toding.
Â
Kuasa Hukum AG Ajukan 8 Bukti
Dibeberkan Mangatta Toding bahwa sudah mengajukan delapan bukti namun yang baru diterima Polda Metro Jaya hanya empat bukti.
"Empat lagi kami susulkan saat berita acara klarifikasi untuk pemeriksaan pertama dari pelapor," lanjutnya.
Â
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Pelaporan AG Merupakan Tindak Pidana
Ditegaskan Mangatta Toding bahwa perbuatan Mario Dandy terhadap anak AG merupakan tindak pidana, baik itu mau sama mau atau dipaksa.
"Itu sudah diatur dalam Undang-Undang kita. Jadi ketika masyarakat mempertanyakan p********n suka sama suka ya itu pidana juga. Itu delik biasa yang harusnya sudah diselidiki sebelumnya," sambungnya.
Â
Kuasa Hukum AG Beberkan Alasan Ditolak Polda Metro Jaya
Mangatta Toding menjelaskan alasan dua kali ditolak laporannya oleh Polda Metro Jaya. Ia menyebut ada miss komunikasi.
"Ada miss komunikasi sedikit di sini ternyata, yang mungkin belum berani menerima laporan atau mungkin belum berkoordinasi dengan unit PPA. Surat visum sudah ajukan agar kepolisian yang melakukan," bebernya.
Advertisement