Liputan6.com, Jakarta Seorang wanita bernama Veronica Jennifer digugat oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Penyebabnya, Veronica Jennifer telah mencantumkan nama John Wempi Wetipo dalam akta lahir anaknya.
John Wempi Wetipo melayangkan gugatan kepada Veronica yang terdaftar di PN Jakpus dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Dalam gugatannya, Wempi merasa dirugikan karena pencatutan nama dirinya dalam akta kelahiran seorang bayi.
Veronica Jennifer sendiri mengaku memiliki hubungan dengan John Wempi Wetipo. Dalam gugatannya itu, Veronica bahkan sampai menunjukkan bukti foto John Wempi Wetipo sedang menggendong anak mereka. Veronica mengaku sudah mengenal Wempi saat berusia 18 tahun pada tahun 2014.Â
Advertisement
Kala itu Wempi masih berstatus sebagai Bupati Jayawijaya, Papua. Kedekatan keduanya pun terjalin. Veronica mengatakan saat itu Wempi mengaku sudah cerai dengan istri pertamanya.Â
"Umur 18 tahun 3 bulan hamil karena terbuai rayuan dia," ujar Veronica Jennifer kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2023).
Â
Melahirkan Anak
Anak Veronica lahir pada 25 Oktober 2015 di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta. Veronica mengaku hubungannya dengan Wempi baik-baik saja. Bahkan, Wempi diklaim menemaninya saat proses melahirkan.Â
"Dia sendiri mendaftarkan saya, dia sendiri yang membayar semua administrasi, dia sendiri yang menemani saya waktu itu persalinan," kata Veronica.Â
Veronica pun dijanjikan untuk dinikahi oleh Wempi saat menjadi Gubernur Papua. Namun, hingga anaknya lahir, lanjut Veronica, janji itu tak kunjung terealisasi. Hubungan Wempi dengan Veronica berlanjut hingga 2018. Namun Veronica mengaku dia dan Wempi tak hidup bersama. Karena kesibukan Wempi sebagai pejabat publik.Â
"Tinggal bersama sih enggak, karena dia jarang untuk menemui saya. Tinggal bersamanya hanya sebulan dua kali. Karena dia bupati, dia ada dinas tidak bisa setiap hari bersama saya di Jakarta," kata Veronica.
Â
Â
Advertisement
Hubungan Merenggang
Pada 2018, Veronica mengklaim hubungan keduanya merenggang. Dia sempat mencoba bertemu dengan Wempi pada 2019, tapi tak berhasil.Â
Veronica digugat ke PN Jakarta Pusat karena dianggap melawan hukum. Veronica juga diancam untuk membayar ganti rugi baik materiil dan immateriil sebesar Rp 11.250.000.000 secara sekaligus dan tunai.
Â
Mediasi
Menurut Veronica, gugatan dilayangkan soal masalah nama sang Wamendagri dalam akta anaknya. Padahal, Veronica menegaskan, nama Wempi masuk dalam akta anaknya sudah atas persetujuannya.
Di pengadilan, agenda gugatan Wempi sudah masuk tahap mediasi. Pada Rabu (10/5/2023) kemarin, adalah jadwal mediasi kedua. Namun Wempi tak hadir. Hanya pengacaranya saja yang mewakili. Veronica mengaku hanya ingin mendapatkan hak anaknya saja dari Wempi.
Â
Advertisement