Sukses

Hotman Paris Dukung Sopir Bus Masuk Jurang di Guci Tegal yang Dijadikan Tersangka, Kirim Pengacara dari Timnya untuk Memberi Bantuan Hukum

Hotman Paris mulai menyoroti kasus bus masuk jurang di Guci Tegal yang membuat sopirnya dijadikan tersangka setelah banyak di antara netizen menyolek akun media sosial sang pengacara kondang.

Liputan6.com, Jakarta Kasus kecelakaan bus di tempat wisata Guci Tegal, Jawa Tengah yang menewaskan dua orang serta puluhan orang luka-luka, sedang menjadi polemik di masyarakat. Setelah sang sopir, R, ditetapkan sebagai tersangka, banyak orang yang menentangnya. Diduga, bus masuk jurang di Guci Tegal terjadi akibat kelalaian pihak lain. Sejumlah informasi menyebut pada saat kecelakaan itu, bus dalam posisi dipasang rem tangan dan sang sopir sedang beristirahat.

Kini, pengacara kondang Hotman Paris mulai menyoroti kasus itu setelah banyak di antara sejumlah netizen yang menyolek akun media sosialnya. Bahkan, putri sang sopir bus juga sempat meminta bantuan hukum kepada Hotman Paris melalui rekaman video yang akhirnya diunggah ulang oleh sang pengacara.

Setelah sejumlah netizen menuliskan permintaan agar Hotman Paris ikut serta menangani kasus bus masuk jurang ini, sebuah video diunggah oleh sang pengara kondang. Hotman Paris memperlihatkan istri R yang menangis begitu sang suami ditetapkan sebagai tersangka.

"Keluhan fans: Kasian bang.sopir tersangka pdhl dia ninggalin bus utk kebawah sebentar tapi ada anak kecil mainin bus..tragedi bus di wisata guci..mohon dibantu bang..ini ga adil bagi sopirnya..!! Apa ini benar?? Minta no kontak keluarganya? Ada yg tau??" tulis pengacara Hotman Paris dalam keterangan video tersebut di akun Instagram @hotmanparisofficial, akhir pekan lalu.

2 dari 5 halaman

Hotman Paris Mengunggah Video Permohonan dari Anak Sopir

Setelah itu, Hotman juga mengunggah video permohnan dari putri R. Dalam videonya, anak R secara langsung meminta agar Hotman paris bisa membantu sang ayah agar tak dijerat hukuman.

"Memohon kepada Bapak Hotman Paris agar dapat membantu dan mendampingi bapak saya secara hukum karena bapak saya ditetapkan sebagai tersangka. Bapak saya tidak bersalah karena posisi bis sudah dipasang rem tangan dan pengganjal, sudah safety pastinya," ujar putri R.

"Siap, akan mulai pelajari kasus posisi! Minta kerelaan seorang pengacara di Tegal sbg pendamping tambahan di daerah! Siapa ya?" tulis Hotman sebagai keterangan video tersebut.

3 dari 5 halaman

Tanggapan Lebih Lanjut dari Hotman Paris Soal Kecelakaan Bus di Guci Tegal

Selanjutnya, Hotman Paris mengunggah sebuah video di Instagram yang berisi tanggapan sekaligus persetujuan untuk memberi bantuan hukum kepada sopir bus masuk jurang di Guci. Hotman menyebut sudah ada kuasa hukum yang menunggu di Tegal.

"Terkait kasus sopir di Guci Tegal yang katanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, Hotman Paris sudah dihubungi oleh putri sopir tersebut," ucap Hotman di akun Instagramnya, Sabtu (13/5/2023).

"Dan sebagai tindak lanjut, Hotman 911 akan berusaha membantu dan telah berhubungan dengan salah satu pengacara di Tegal, untuk segera bertemu dengan sopir tersebut di Polres Tegal. Mohon dukungan semua dan semoga berjalan lancar," lanjutnya.

 

4 dari 5 halaman

Pernyataan Kuasa Hukum yang Dihubungi Hotman Paris

Hotman Paris lalu mengunggah sebuah video pernyataan pengacara yang telah dihubungi olehnya. Pengacara bernama Ahmad Soleh tersebut merupakan bagian dari tim Hotman 911 dan tak memungut biaya. Hotman juga mengunggah pernyataan Ahmad bersama anggota keluarga sopir.

"Kami memberikan bantuan hukum tanpa biaya. Kami bersama tim Bang Hotman 911 akan melakukan pembelaan hukum. Alhamdulillah tadi Bang Hotman telah melakukan komunikasi dengan klien langsung," ujar sang pengacara dari tim Hotman Paris.

 

5 dari 5 halaman

Kasus Bus Masuk Jurang di Guci Tegal

Polisi menetapkan sopir berinisial R dan kernet bus AY sebagai tersangka atas kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan bus masuk ke sungai di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah.

"Kita sudah menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka," kata Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023), melansir News Liputan6.com.

Sajarod menjelaskan bahwa penetapan tersangka R dan AY berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (10/5/2023) kemarin. Sesuai Pasal 359 KUHP dengan hukuman paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling rendah satu tahun.

"Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," ucap dia.

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan sempat disebutkan kalau pengakuan sopir, saat itu rem tangan telah difungsikan dan roda ban sudah diganjal.

"Berdasar keterangan sopir bus dan kernet, posisi kendaraan sudah difungsikan rem tangan dan mengganjal roda ban kendaraan," kata Sajarod, Senin 8 Mei 2023 lalu.

Hal itu turut membantah isu yang menyebutkan rem tangan kendaraan ditarik oleh anak kecil sehingga bus melaju dan masuk ke dalam sungai.

"Informasi itu tidak ada, karena posisi anak-anak sebelum kejadian mereka duduk di bagian tengah dipangku sama orang tua," tutur Sajarod secara terpisah.