Sukses

Mario Dandy Diduga Bisa Pegang Ponsel di Penjara, Jonathan Latumahina: Jika Benar Terjadi Gue Bakal Pakai Hukum Rimba

Beredar kabar tentang kondisi Mario Dandy selama berada di dalam penjara, dan itu membuat ayah David Ozora, Jonathan Latumahina geram.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy, hingga kini belum juga disidangkan. Kabarnya, Mario Dandy mendapat fasilitas yang berbeda dari tahanan lain.

Hal itu tentu saja membuat ayah David Ozora, Jonathan Latumahina geram. Hal itu terlihat dari cuitannya di Twitter, Selasa (22/5/2023).

Jonathan Latumahina pun mengungkap dugaannya terkait tersangka Mario Dandy yang diketahui putra Rafael Alun Trisambodo (RAT) mantan pejabat di Departemen Pajak yang kini juga menjadi tersangka dan telah mendekam di penjara.

"Penindakan hukum setelah viral itu justru menyisakan banyak pertanyaan, biar netijen reda tangkap aja dulu," cuitnya.

2 dari 4 halaman

Bisa Pegang Ponsel dan Nonton Film

Setelah ditangkap, dan ditahan, kasus Mario Dandy hingga kini belum juga maju ke persidangan. Padahal, diketahui sang kekasih, AG, sudah lebih dulu divonis selama 3 tahun 6 bulan.

Dan selama berada di penjara kehidupan Mario diduga menyenangkan, bahkan bisa menggunakan ponsel.

"Didalam bisa nego2 dan dapat privilege misalnya pegang hape sambil nonton netflix," sambungnya.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Jonathan Latumahina Siap Gunakan Hukum Rimba

Hingga kini, semua kabar tentang Mario Dandy masih menjadi dugaan. Namun, Jonathan Latumahina, ayah David tak akan segan melakukan hal lain bila kabar tersebut ternyata benar.

"Jika ini bener terjadi maka gue bakal pake hukum rimba. Liat aja," bebernya.

 

4 dari 4 halaman

Kasus Mario Dandy Masih Diteliti oleh JPU

Pihak korban penganiayaan, David Ozora turut melontarkan kritik atas penanganan kasus tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang dirasa lamban. Proses penyidikan kasus ini, khususnya terhadap tersangka utama, Mario Dandy tak kunjung naik ke persidangan.

Menanggapi kritik itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjelaskan bahwa saat ini proses berkas sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dengan batas waktu 14 hari kerja sejak diserahkan 10 Mei 2023 lalu.

"Berkas sudah diterima kembali oleh JPU dan masih dalam tahap penelitian. Kita punya batasan maksimum penelitian selama 14 hari terhitung sejak berkas diterima kembali," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/2023), dilansir kanal News Liputan6.com.

 

Video Terkini