Sukses

Ferry Irawan Ngotot Bukan Pelaku KDRT Venna Melinda, Setelah Hakim Beri Vonis 1 Tahun Penjara

Setelah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Ferry Irawan berkukuh bukan pelaku KDRT terhadap Venna Melinda.

Liputan6.com, Jakarta Pernyataan tersangka kasus KDRT, Ferry Irawan setelah divonis 1 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri Boedi Haryantho, Selasa (23/5/2023), menyita perhatian publik.

Setelah vonis 1 tahun penjara terbit, suami Venna Melinda ngotot bukan pelaku KDRT. Ferry Irawan bahkan bersumpah demi Allah, bahwa fakta yang sesungguhnya hanya diketahui olehnya, istri, dan Sang Khalik.

“Demi Allah masalah rumah tangga saya, hanyalah saya dan dia dan juga Allah yang Mahatahu apa yang terjadi sesungguhnya,” kata Ferry Irawan, kami lansir dari video interviu di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (22/5/2023).

Setelahnya, bintang sinetrion Istri Pilihan menguak fakta persidangan berisi pengakuan Venna Melinda bahwa suaminya tak pernah melakukan KDRT. Namun, hakim menilai Ferry Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

 

2 dari 4 halaman

Fakta Persidangan

“Saya juga ingin menyampaikan sebenarnya, fakta persidangan bahwa Venna mengakui dengan sendiri bahwa saya tidak pernah menganiayanya. Saya tidak pernah membuat hidungnya patah, ataupun saya tidak pernah membuat hidungnya retak,” ujarnya.

“Dan itu sebenarnya, pernyataan itu, disaksikan oleh Direskrimum Polda Jatim pada tanggal 24 Februari di mana pada saat itu saya haruslah mengikuti skenario yang dia janjikan dan (akan) ada kebebasan pada saat itu untuk saya,” Ferry Irawan menyambung.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Saya Bertahan Hingga Persidangan

Setelah insiden yang ia sebutkan itu, Ferry Irawan memilih diam dan bertahan hingga sidang beragenda pembacaan putusan tiba. Sekali lagi ia ngotot bukan pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

“Tapi saya memilih di dalam sampai saya bertahan untuk persidangan hari ini. Dan saya memang tidak pernah sama sekali melakukan kekerasan fisik seperti yang dituduhkan selama ini. Saya bukanlah pelaku KDRT,” imbuhnya.

 

4 dari 4 halaman

Yang Tersisa Penyesalan

Pada akhirnya, Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara. Ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, 1 tahun 6 bulan penjara. Atas vonis ini, Ferry Irawan dan pengacara menyatakan pikir-pikir untuk banding ke level Pengadilan Tinggi. Yang tersisa kini hanya penyesalan di benaknya.

“Seandainya saya tahu rumah tangga saya akan terjadi seperti ini, maka saya akan mengabadikan momen rumah tangga saya 24 jam supaya khalayak bisa tahu siapa sebenarnya yang meng-KDRT, dan siapa sebenarnya yang di-KDRT,” Ferry Irawan mengakhiri.