Sukses

Heboh Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper, Apa Kata Pakar Hukum dan Psikolog?

Pakar hukum, Firman Chandra, dan seorang psikolog, buka suara terkait beredarnya video syur berdurasi 47 detik yang diduga diperankan oleh Rebecca Klopper.

Liputan6.com, Jakarta - Video syur berdurasi 47 detik, dengan bintang yang diduga adalah Rebecca Klopper menjadi pembicaraan hangat publik. Bahkan Asosiasi Laywer Muslim Indonesia (ALMI) membuat aduan terkait Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto Undang-Undang ITE terhadap Rebecca Klopper.

Melihat adanya video ini pakar hukum Firman Chandra, serta psikolog Nurhayati, ikut buka suara dilansir kanal YouTube Cumicumi, Rabu (24/5/2023).

Firman Chandra mempertanyakan apakah ini kesengajaan atau tidak? Bila memang sengaja diungkapkan Firman akibatnya fatal.

"Ini bukan mendidik, karena apa ini akan ditiru oleh sekelompok orang atau mungkin orang yang ingin menaikan ratingnya supaya jadi viral," ungkapnya.

 

2 dari 4 halaman

Polisi Bisa Langsung Menangkap Pelaku

Ditambahkan Firman, bahwa polisi bisa langsung menangkap pelaku video ini. Namun ada hal lain yang harus diperhatikan pihak berwajib.

"Polisi dalam hal ini Krimsus atau cyber crime akan memproses dan bisa langsung menangkap orang tersebut dan menahan. Tapi yang jadi permasalahan adalah muaranya ini kan gara-gara video, jangan sampai beberapa public figure yang ingin segera naik kariernya itu menggunakan cara ini lebih viral dibanding prestasi. Polisi sebenarnya harus bisa menyegerakan juga supaya tidak timbul lagi pembuatan-pembuatan video poerno yang akan merusak bangsa," lanjutnya.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Bikin Efek Jera dengan Menangkap Pemeran dalam Video Itu

Walau hukuman yang dijatuhkan untuk pemeran maupun penyebar rendah hanya enam bulan sesuai aturan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008, pihak polisi harus bisa men-juncto kan Undang-Undang tersebut.

"Meskipun dia pemeran, meskipun dia orang yang ada di sana, dia pun harus masuk kategorinya supaya ada efek jera, karena ini bisa langsung ditangkap, bisa langsung ditahan. Kalau dipisahkan hanya penyebar saja yang kena, nah sumber utamanya akhirnya menjadi yurisprudensi 'Oh enak ada artis yang bebas lagi, bebas lagi. Akhirnya bisa berulang lagi'," sambungnya.

 

4 dari 4 halaman

Video Pribadi yang Bukan untuk Konsumsi Umum

Berbeda pakar hukum dengan psikolog. Nurhayati, membeberkan pendapatnya bahwa pemain dalam video tersebut akan syok, kaget, setelah videonya tersebar.

"Dia pasti menganggap di awal bahwa itu adalah video-video pribadi yang memang tidak untuk dikonsumsi khalayak ramai. Lalu tiba-tiba tersebar, ini pasti satu kondisi atau keadaan yang membuat dia syok. Patut dikasihani sih sebenarnya. Ada baiknya sih sebenernya dia mencari orang terdekat yang kiranya bisa membantu untuk meringankan rasa terkejut atau syok nya. Karena ini kaitannya dengan upaya-upaya hukum, pastikan bertemu dengan orang-orang yang bisa membantu tidak menyebabkan efek buruk video asusila tersebut," bebernya.