Sukses

Pihak Shandy Aulia Siap Ajukan Bukti dan Saksi Terkait Sidang Cerainya dengan David Herbowo

Sandy Arifin, kuasa hukum Shandy Aulia memastikan kliennya tak akan hadir di sidang perceraiannya dengan David Herbowo.

Liputan6.com, Jakarta - Proses sidang cerai Shandy Aulia dan David Herbowo masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang sendiri rencananya akan kembali digelar pada 31 Mei 2023 mendatang.

Sandy Arifin selaku kuasa hukum Shandy Aulia memastikan, kliennya sudah memercayakan penuh pada tim pengacara, dan tidak akan hadir di sidang cerai. Andai tergugat tak juga hadir, kata Sandy, pihaknya akan mengajukan bukti dan juga saksi.

"Kalau dari pihak klien kami ataupun dari suami Mbak Shandy tidak hadir, kita akan mengajukan bukti-bukti baik tertulis maupun juga minggu depannya selain bukti tertulis akan kita siapkan saksi-saksi," ujar Sandy Arifin di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

"Mbak Shandy sudah memberikan kepercayaan kepada kami, Mas Kris, untuk mereka tidak akan hadir lagi di persidangan," lanjut Sandy Arifin.

 

2 dari 4 halaman

Sandy Arifin Ingin Proses Perceraian Shandy Aulia Berjalan Cepat

Sandy berharap, proses cerai ini bisa berjalan lebih cepat, tanpa harus dihadiri prinsipal. Dengan begitu, sidang dapat dilanjutkan ke materi perkara.

"Iya kami maunya (lebih cepat) kalau memang keduanya tidak hadir lagi maka kita sudah bisa mengajukan bukti tertulis dan juga bukti tambahan lainnya," kata Sandy.

 

3 dari 4 halaman

Bakal Asuh Anak Bersama

Adapun terkait hak asuh anak, Shandy Aulia dan David sepakat untuk mengasuh bersama-sama. Karenanya, kedua pihak tidak membicarakan hal itu dalam proses cerai ini.

"Mbak Shandy sepakat di luar pengadilan mereka akan mengasuh dan membesarkan bersama. Tidak ada yang namanya melarang menjenguk atau mempersulit bertemu," jelasnya.

 

4 dari 4 halaman

Tak Meributkan Harta Gana-Gini

Sandy menambahkan, kedua pihak juga tidak mempermasalahkan urusan harta gana-gini. Shandy Aulia dan David juga sudah membahas urusan itu di luar pengadilan.

"Mengenai harta gana-gini dalam gugatan kita enggak masukin dalam gugatan. Karena mereka sudah bicarakan di luar pengadilan," pungkas Sandy Arifin. (M. Altaf Jauhar)