Liputan6.com, Jakarta - Saat ini Mario Dandy, sudah berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur jelang persidangannya terkait kasus dugaan penganiayaan David Ozora. Rupanya, Mario Dandy tak hanya mendapat laporan atas satu kasus saja.
Namun, Mario Dandy juga dilaporkan pada kasus lain yaitu dugaan pencabulan terhadap AG, mantan kekasihnya.
Penyidikan pun sedang dilakukan setelah pihak polisi menemukan sejumlah barang bukti dan menggelar perkara, dilansir kanal YouTube Kompas TV, Senin (29/5/2023).
Advertisement
"Setelah terpenuhi bahwa ini telah terjadi delik atau pun perbuatan pidana pencabulan sebagaimana disangkakan," ungkap Kombes Hengki Haryadi, Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Â
Polisi Akan Periksa Para Saksi untuk Lengkapi Perkara
Selain itu, ada sejumlah saksi yang akan dipanggil pihak penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
"Oleh karenanya, kami periksa kembali saksi-saksi yaitu pro justitia. Kemudian kami adakan penyesuaian alat bukti terkait dengan kasus ini," lanjutnya.
Â
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Bila terbukti Mario Dandy telah melakukan pencabulan terhadap anak korban AG, maka hukuman yang akan diterimanya cukup tinggi yaitu 15 tahun penjara.
"Sebagai terlapor anak korban AGH. Ancaman maksimal juga cukup tinggi 15 tahun ya," paparnya Kombes Hengki Haryadi.
Â
Laporan Pencabulan dengan Tersangka Mario Dandy Sempat Ditolak 2 Kali
Sebelumnya, kuasa hukum AG telah dua kali melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya namun ditolak. Untuk ketiga kalinya, Mangatta Toding memastikan bahwa laporannya terhadap Mario Dandy sudah diterima, dan akan diproses.
Dibeberkan Mangatta Toding bahwa pihaknya sudah mengajukan delapan bukti namun yang baru diterima Polda Metro Jaya hanya empat bukti.
"Empat lagi kami susulkan saat berita acara klarifikasi untuk pemeriksaan pertama dari pelapor," bebernya, beberapa waktu lalu.
Advertisement