Sukses

Mario Dandy Bakal Jalani Sidang 6 Juni 2023 Warganet Berharap Hasilnya Bukan 6 Tahun Penjara, Mellisa Anggraini: Mestinya 12 Tahun Plus-Plus

Mellisa Anggraini, kuasa hukum David Ozora korban penganiayaan berat dengan tersangka Mario Dandy mengingatkan soal hukuman usai seorang warganet khawatir.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus penganiayaan berat Mario Dandy, sudah berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan. Dan rencananya, Mario Dandy bakal menjalani persidangan pada 6 Juni 2023 mendatang.

Seorang warganet dengan akun @AltoLuger berharap hasil dari sidang tersebut nantinya Mario Dandy tak hanya mendapatkan vonis setengah dari hukuman yang sesungguhnya yaitu 12 tahun penjara.

"Tanggal 6, Bulan 6. Semoga hasilnya bukan 6 Tahun penjara.

#KawalDavid," cuitnya yang diunggah ulang kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, di akun Twitter-nya, Jumat (2/6/2023).

Melihat pernyataan warganet tersebut, Mellisa Anggraini pun bereaksi. Ia kembali mengingatkan tentang AG, yang sudah lebih dulu tervonis.

 

2 dari 4 halaman

AG Terima Vonis Setengah dari Hukuman Orang Dewasa

Dibeberkan Mellisa Anggraini, bahwa sebelumnya salah satu pelaku yaitu AG merupakan pelaku yang berusia masih di bawah umur sehingga mendapatkan hukuman setengah dari orang dewasa.

"Kalau pelaku anak yg di vonis hakim PN Jaksel kemarin sebagai penyerta 3,5thn (1/2 dr hukuman pelaku dewasa)," tulisnya.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Mustinya 12 Tahun Plus-Plus

Mellisa Anggraini meyakini bahwa Mario Dandy akan menerima vonis lebih tinggi dari AG. Ia pun mengingatkan perbuatannya tersebut harusnya mendapatkan hukuman lebih berat dari ancaman hukuman.

"Artinya pelaku turut serta yg dewasa jika peran nya sama spt anak tsb 7thn, ya kali PELAKU UTAMA 6thn, mustinya 12thn plus2!ini masih di Pengadilan Negeri yang sama loh!" sambungnya.

 

4 dari 4 halaman

Daftar Hakim yang Akan Menangani Sidang Perkara

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menjelaskan mengenai majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani kasus ini. Mereka adalah Alimin Ribut Sujono, sebagai ketua majelis, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I, dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

“Selanjutnya majelis hakim telah menetapkan hari sidang pertama Selasa, 6 Juni 2023,” kata Djuyamto.

Perkara kedua tersangka telah teregistrasi di PN Jakarta Selatan dengan Nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel, dilansir kanal News Liputan6.com.

Video Terkini