Sukses

Deretan Pernyataan Denny Indrayana yang Menghebohkan Jelang Pemilu 2024, Sebarkan Rumor Putusan MK hingga Menyurati Megawati

Menjelang Pemilu 2024 pada akhir kuartal kedua tahun 2023 ini, Denny Indrayana beberapa kali melontarkan pernyataan menghebohkan yang bisa dianggap berani dan kontroversial.

Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham (2011-2014) sekaligus mantan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum (2008-2009), kini tengah berurusan dengan hukum.

Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pemilik inisial AWW terkait polemik dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem Pemilu 2024 yang disebutnya akan dikembalikan menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Melansir kanal News Liputan6.com, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan bahwa aduan tersebut dibuat oleh pelapor yang tercantum dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal Rabu, 31 Mei 2023.

Denny Indrayana dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara. Polri pun memastikan akan bersikap profesional dalam menangani kasus hukum yang menyeret Denny Indrayana.

Mengejutkannya, menjelang Pemilu 2024 pada akhir kuartal kedua tahun 2023 ini, Denny Indrayana beberapa kali melontarkan pernyataan menghebohkan yang bisa dianggap berani dan kontroversial. Apa sajakah itu? Berikut deretannya.

 

2 dari 5 halaman

Sebut Ada Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024

Denny Indrayana sebelumnya sempat mengklaim sudah mengetahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau kembali memilih tanda gambar partai saja. Menurut dia, pada putusannya nanti hakim MK akan memiliki pendapat terbelah.

"Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang disiarkan via media sosial pribadinya, Minggu (28/5/2023).

Denny menyebut, informasi tersebut berasal dari orang yang kredibilitasnya dia percaya. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tutur dia.

Denny meyakini, dengan pemilu sistem tertutup maka Indonesia akan kembali ke sistem pemilu di masa Orde Baru (Orba) yang otoritarian dan koruptif.

"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas," tandas Denny.

 

3 dari 5 halaman

Singgung Isu Peninjauan Kembali Salah Satu Parpol

Denny Indrayana sempat menyinggung isu mengenai tudingan adanya isu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengambil alih Partai Demokrat jelang Pemilu 2024.

Isu ini berkenaan dengan peninjauan kembali (PK) terkait partai politik tersebut yang diusulkan Moeldoko. Denny pun mengaitkan usul tersebut dengan dugaan adanya kasus di salah satu lembaga tinggi negara.

Menyimak pernyataan dari berbagai sumber, tudingan Denny Indrayana itu sempat membuat panas sejumlah pihak, termasuk dari kuasa hukum Moeldoko.

 

 

4 dari 5 halaman

Tak Merasa Bocorkan Rahasia Negara

Mengenai klaim soal sistem pemilu akan mengusung sistem proporsional tertutup yang disampaikannya melalui Twitter, Denny Indrayana tak merasa adanya pembocoran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dirinya yakin tak melanggar hukum.

Denny mengaku paham soal hukum dan etik. Oleh karena itu, apa yang diunggahnya tidak masuk dalam koridor pelanggaran hukum.

"Insyaallah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika. Kantor hukum kami sengaja bernama Intergrity, dimaksudkan sebagai pengingat kepada kami, untuk terus menjaga integritas dan moralitas," ujar Denny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/5/2023), melansir News Liputan6.com.

"Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa, 'mendapatkan informasi' bukan 'mendapatkan bocoran'. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, 'MK akan memutuskan'. Masih akan, belum diputuskan," jelas dia.

Denny Indrayana sendiri dianggap melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

 

5 dari 5 halaman

Menyurati Megawati Soekarnoputri

Surat terbuka sempat ditulis oleh Denny Indrayana kepada Megawati Soekarnoputri. Denny menyebut, saat ini keselamatan bangsa sedang dipertaruhkan, bukan sistem pemilu tertutup atau terbuka, tetapi pemilu yang tertunda.

Pihak PDIP melalui Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, menilai surat terbuka itu tidak relevan atau berlebihan.

“Itu tuduhan yang berlebihan dari Pak Denny Indrayana. Pak Denny tidak boleh melupakan bahwa pada Desember 2008 terjadi perubahan sistem politik hanya beberapa bulan sebelum pemilu legislatif dilaksanakan pada April 2009 dan itu bagian dari desain untuk meningkatkan perolehan Partai Demokrat sebesar 300 persen,” kata Hasto dalam keterangannya, dikutip Sabtu (3/6/2023), melansir News Liputan6.com.

Hasto juga menyampaikan bahwa Denny Indrayana saat ini tinggal di Australia sehingga terkesan salah dalam menerima informasi atau rumor. Namun, sebagai akademisi, lanjut Hasto, seharusnya Denny menulis surat terbuka yang menjelaskan tentang Partai Demokrat yang perolehan suara bisa naik 300 persen.

“Kalau tidak percaya silakan datang di Pacitan, silakan datang di Ponorogo di mana DPT-nya memang dimanipulasi sehingga perolehan suaranya meningkat drastis di basis partai tersebut,” kata Hasto.