Liputan6.com, Jakarta Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, membeberkan dugaan peran penting Shane Lukas dalam tindak pidana penganiayaan terencana yang mengakibatkan kliennya koma berhari-hari di Rumah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta Selatan.
Ini disampaikan dalam utas di akun Twitter pribadi Mellisa Anggraini sehari sebelum sidang Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023), dengan agenda kesaksikan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.
Baca Juga
Dilihat Showbiz Liputan6.com, pada Senin (12/6/2023) malam, Mellisa Anggraini merinci sejumlah peran penting Shane Lukas dalam penganiayaan terencana ini, lewat 15 poin penting.
Advertisement
Ada sejumlah klaim mengerikan dalam utas tersebut. Salah satunya, Shane Lukas rupanya “berpatroli” alias aktif memantau situasi agar aksi bejat Mario Dandy tak ketahuan orang atau masyarakat di sekitar lokasi.
Shane Memberi Contoh
“7. Ketika anak korban sudah turun menemui, SL melihat sudah ada kekerasan terhadap anak korban seperti push up, posisi tobat, plank dll., bahkan SL ikut mencontohkan bagaimana posisi tobat yang benar kepada anak korban,” Mellisa Anggraini mencuit.
Sebagai informasi, yang dimaksud SL adalah Shane Lukas. Anak korban adalah David Ozora, sementara MDS merujuk pada inisial Mario Dandy Satriyo. Aksi Shane “patroli” disinggung dalam poin kedelapan.
Advertisement
Aktif Pantau Sekeliling
“8. SL terlihat aktif memantau sekeliling demi memastikan tidak ada orang melihat, terbukti bahwa SL-lah yang mmberitahukan kepada MDS ada security datang sehingga MDS menghentikan kekerasan awal tersebut lalu menyuruh anak korban berdiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mellisa Anggraini menyebut Shane Lukas tampak tak terkejut mendapati Mario Dandy tega menghukum David Ozora. Bahkan, ia diduga merekam insiden David Ozora terkapar akibat aksi sok jagoan putra Rafael Alun Trisambodo.
Shane Seolah Sudah Menduga
Itu dijelaskan dalam poin-poin berikutnya. “11. SL tidak terlihat terkejut dengan aksi yang dilakukan MDS seolah-olah sudah menduga yang terjadi tersebut sehingga tetap saja melakukan perekaman,” papar Mellisa Anggraini.
Diberitakan sebelumnya, Shane Lukas kini tak lagi satu sel dengan Mario Dandy. Ini merupakan tindak lanjut keputusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono, atas permohonan pengacara Shane Lukas, Happy SP Sihombing.
Advertisement