Liputan6.com, Jakarta Inara Idola Rusli melalui kuasa hukumnya, menyampaikan beberapa poin gugatan di sidang lanjutan perkara cerai dengan Virgoun. Ada 11 poin tuntutan yang diajukan Inara, mulai dari hak asuh anak hingga harta bersama.
Mulkan Let-let, kuasa hukum Inara Rusli, mengaku tidak dapat menjelaskan secara detail poin-poin yang disampaikan dalam sidang. Dia mengungkapkan, salah satu tuntutan Inara adalah tentang hak royalti atas lagu Virgoun.
Baca Juga
"Kalau Pembacaan Gugatan itu ada beberapa hal yang kita tuntut terkait dengan hak asuh anak, terus terkait dengan hak bersama," kata Mulkan Let-let usai sidang, di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (14/6/2023).
Advertisement
"Nafkah Iddah, terus hak royalti juga kita ajukan terkait hak bersama, berikut kendaraan. Harta bersama itu ada kendaraan, rumah, dan lain-lain," sambungnya.
Hak Royalti
Lebih lanjut Mulkan menjelaskan tuntutan hak royalti yang dimaksud. Dalam hal ini, Inara meminta hak ekonomi dari lagu yang diciptakan Virgoun semasa pernikahan mereka berlangsung.
"Hak ekonomi dan hak royalti bisa beralih sebenarnya. Kecuali hak moral, melekat abadi. Tapi kalo hak royalti bisa beralih. Di Pasal 16 bisa beralih karena wasiat, karena perjanjian, keputusan pengadilan. Karena itu kami gugat terkait royalti terkait UU hak cipta, jadi sah kita ajukan itu," jelasnya.
Advertisement
Fokus Hak Asuh Anak
Di antara rentetan poin gugatan yang disampaikan, kata Mulkan, kliennya lebih berfokus pada hak asuh anak. Apalagi, pihak Virgoun juga menuntut hak asuh anak secara penuh.
"Dari pihak Virgoun ingin mengasuh anak sepenuhnya, begitu juga dengan klien kami juga. Karena tadi yang saya bilang dalam hukum islam sudah jelas sebelum 17 tahun anak sepenuhnya di ibu," ujarnya.
Tak Hadir
Inara sendiri tidak hadir di sidang pembacaan gugatan ini, dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya. Mulkan juga belum bisa memastikan, apakah kliennya dapat hadir di sidang berikutnya yang mengagendakan jawab Virgoun atas gugatan Inara.
"Kalau itu sih kita blm tahu ya. Tapi dengan kesibukan yang ada paling dikuasakan ke kami kuasa hukumnya," pungkas Mulkan Let-let. (M. Altaf Jauhar)
Advertisement