Liputan6.com, Jakarta Jenny Rachman, seorang aktris terkenal, mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta perlindungan dan pengamanan dari pihak kepolisian terkait situasi rumah tangganya.
Sebenarnya, Jenny Rachman tidak bermaksud melaporkan suaminya, Suprajarto, ke Polres Metro Jakarta Selatan. Namun dia ingin melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh suaminya itu.
Menurut Jenny Rachman, suaminya telah memalsukan tanda tangannya dalam beberapa dokumen yang terkait.
Advertisement
Diselidiki Polisi
Kasus ini sedang diselidiki oleh penyidik kepolisian, dan suaminya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya tidak ingin kasus ini berakhir dalam masalah hukum, saya hanya ingin mendapatkan perlindungan dan pengamanan," kata Jenny Rachman saat berada di Polda Metro Jaya, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (20/6/2023).
Advertisement
Memiliki Bukti
Namun, Jenny Rachman memiliki sejumlah bukti terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya.
"Sebagai istri yang sah, saya memiliki bukti-bukti perselingkuhan yang dilakukan oleh suami saya dengan seorang wanita," ungkap Jenny Rachman.
"Suami diduga memalsukan tanda tanganku untuk mendapatkan hak atas harta bersama," tambahnya.
Aset Rumah
Salah satu aset yang terlibat dalam perselisihan ini adalah sebuah rumah di Bandung, Jawa Barat.
Saat ini, Jenny Rachman yang berusia 64 tahun telah menyerahkan masalah hukumnya kepada pihak kepolisian dan berharap laporannya akan segera ditindaklanjuti.
Jenny Rachman melaporkan Supradjanto ke Polres Jakarta Selatan pada tanggal 14 April 2023 dan memohon bantuan pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan tuntas.
Advertisement