Sukses

Pengacara Rezky Aditya Kecewa Mahkamah Agung Tolak Kasasi Pakai Pertimbangan Kliennya Pernah Tinggal Bersama dengan Wenny

Pengacara Rezky Aditya menyebut tidak ada satu pun bukti dari persidangan tingkat pertama yang menunjukkan bahwa kliennya hidup serumah dengan penggugat.

Liputan6.com, Jakarta Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Rezky Aditya. Degan begitu, maka Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak Wenny Ariani sesuai putusan Pengadilan Tinggi Banten. 

Terkait putusan ini, pengacara Rezky Aditya yang bernama Ana Sofa Yuking, angkat bicara. Dia mempertanyakan beberapa poin. Salah satunya soal bukti yang menunjukkan bahwa Rezky Aditya  adalah ayah biologis anak Wenny.

"Pertimbangan klien kami mengajukan kasasi, pertama adalah bagaimana mungkin hakim Pengadilan Tinggi memutus bahwa anak penggugat adalah anak biologis klien kami, sementara tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya hubungan hukum antara keduanya. Bahkan adanya hubungan biologis yang bisa dilakukan dengan tes DNA saja belum pernah dilakukan," kata Ana di YouTube Ciky Citra Rezky pada Selasa (20/6/2023).

"Menurut pandangan kami, hakim Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum karena telah mengesampingkan kekuatan pembuktian dengan memutus suatu perkara tanpa mendasarkan fakta yang terbukti dalam persidangan tingkat Pengadilan Negeri," sambungnya.

2 dari 4 halaman

Status Ayah Biologis

Sang kuasa hukum juga menyebut bahwa keputusan Pengadilan Tinggi tidak memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum. Selanjutnya, Ana mempertanyakan, bagaimana mungkin kliennya melakukan perbuatan melawan hukum atas hal yang belum terbukti kebenarannya, dalam hal ini soal status ayah biologis.

"Dalam setiap anak, betul, terdapat kewajiban hukum dari laki-laki apabila laki-laki tersebut adalah ayah kandung yang sah secara hukum, atau ayah biologis yang terbukti secara sah dari hasil tes DNA. Artinya, kewajiban menafkahi anak dari seorang laki-laki timbul apabila di antara keduanya terdapat hubungan hukum atau sudah terbukti bahwa laki-laki itu adalah ayah biologis anak tersebut," jelas Ana.

3 dari 4 halaman

Terbukti Hidup Serumah?

Pengacara lantas menyampaikan harapan Rezky Aditya terkait upaya kasasi yang diajukannya. "Harapan klien kami waktu itu melakukan kasasi adalah Hakim Agung mampu membaca, menganalisa keberatan yang klien kami ajukan dalam memori kasasi setebal 51 halaman," jelasnya.

Pada akhirnya, pihak Rezky merasa kecewa dengan keputusan hakim yang menolak kasasi hanya berdasarkan satu pertimbangan. "Yaitu terbukti tergugat dan penggugat hidup serumah. Ini harus kami luruskan bahwa fakta ini dalam persidangan sama sekali tidak pernah ada dalam pertimbangan keputusan PT," ungkapnya.

Bahkan tidak ada satu pun bukti dari persidangan tingkat pertama yang menunjukkan bahwa kliennya hidup serumah dengan penggugat.

4 dari 4 halaman

Kronologi Perkara Rezky vs Wenny

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang tidak dapat memastikan status Rezky Aditya sebagai ayah biologis anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani. Oleh karena itu, Wenny mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten, yang kemudian memutuskan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak tersebut.

Tidak puas dengan putusan tersebut, Rezky Aditya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung menolak gugatan yang diajukan oleh Rezky.

"Menolak," demikian singkatnya amar putusan MA yang dilaporkan oleh situs web resminya pada Selasa (13/6/2023).