Liputan6.com, Jakarta Kasasi yang diajukan oleh Rezky Aditya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Pada akhirnya, hal ini memperkuat hasil keputusan Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan bahwa dia adalah ayah dari anak Wenny Ariani.
Meski sempat mengutarakan beberapa kejanggalan dari hasil putusan Mahkamah Agung, namun Rezky Aditya tetap memilih untuk menghormati dan menghargai. Dia juga menyinggung kembali soal kesediaan melakukan tes DNA.
Baca Juga
Dibintangi Citra Kirana dan Rezky Aditya, Bahagia Pictures Rilis Poster dan Trailer Film Keajaiban Air Mata Wanita
Kesetiaan Citra Kirana Dampingi Rezky Aditya yang Sedang Hadapi Perseteruan Hukum dengan Wenny Ariani
Wenny Ariani Klaim yang Kali Pertama Minta Rezky Aditya Tes DNA Terkait Dugaan Penelantaran Anak
"Saya menyampaikan bahwa saya menyampaikan keputusan kasasi yang barus aja keluar. Dan saya kembali menegaskan bahwa selama ini saya tidak pernah menolak melakukan tes DNA," kata dia di YouTube-nya pada Selasa (20/3/2023).
Advertisement
"Sebagaimana saya sampaikan pada 27 Mei 2022, saya tegas dan terbuka menyampaikan kesediaan melakukan tes DNA demi memutus keraguan dan demi kepastian hukum," ia menyambung pernyataan.
Silahkan Hubungi Pengacara
Suami Citra Kirana ini membuka pintu seluas-luasnya apabila Wenny Ariani ingin melakukan tes DNA terhadap putrinya.
"Sekali lagi saya sampaikan apabila pihak penggugat ingin melakukan tes DNA silahkan menghubungi kuasa hukum saya untuk membicarakan teknis dan perencanaannya. Terima kasih," ujarnya.
Advertisement
Tes Jangan Dilakukan Terbuka Demi Anak
Sementara itu, pengacara Rezky Aditya yang bernama Ana Sofa Yuking juga menegaskan bahwa kliennya tak pernah menolak melakukan tes DNA. Pihaknya hanya ingin agar tes itu tidak dilakukan secara terbuka kepada publik.
"Tidak mungkin kami melakukan tes DNA secara sepihak, diam-diam atau tanpa kehadiran penggugat. yang kami tekankan adalah demi menjaga harkat dan martabat anak penggugat yang masih di bawah umur, kami menghindari tes DNA secara terbuka dalam liputan media," kata Ana.
Kronologi Perkara Rezky dan Wenny
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang tidak dapat memastikan status Rezky Aditya sebagai ayah biologis anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani. Oleh karena itu, Wenny mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten, yang kemudian memutuskan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak tersebut.
Tidak puas dengan putusan tersebut, Rezky Aditya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung menolak gugatan yang diajukan oleh Rezky.
Advertisement