Liputan6.com, Jakarta Pengacara Dewi Intan S.H atau biasa disapa Intan Malenka, salah satu anggota tim hukum Hotman Paris, memberikan penjelasan mengenai kronologi penanganan kasus persetubuhan terhadap seorang ABG usia 15 tahun di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Intan Malenka, salah satu anggota tim kuasa hukum Hotman Paris, menegaskan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan kasus ini. Terlebih di antara 11 tersangka, berprofesi sebagai anggota Polri, Kepala Desa dan guru
"Saya mengetahui kasus ini melalui media dan langsung mengirimkan link berita kepada Hotman Paris melalui WhatsApp, untuk meminta bantuan hukum. Hotman Paris dengan cepat merespons dan mencari kontak keluarga korban melalui Instagram," ujar Intan Malenka, kepada wartawan, baru-baru ini.
Advertisement
Mengawal
Intan Malenka juga menegaskan bahwa timnya akan terus mengawal dan mendampingi kasus ini hingga selesai. Korban saat ini masih dirawat di Rumah Sakit di Palu.
"Kemarin, atas perintah Hotman Paris, saya pergi ke Palu untuk bertemu dengan korban yang masih dirawat di rumah sakit dan juga tim Hotman911 Palu untuk berkoordinasi mengenai kasus ini. Saat ini, sudah ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan saya akan terus memperjuangkan kasus ini agar korban mendapatkan keadilan," ujar Intan Malenka.
Advertisement
Persetubuhan
Sementara itu, Hotman Paris juga menyinggung pernyataan pihak berwenang setempat yang mengklaim bahwa kasus ini adalah kasus persetubuhan, bukan pemerkosaan.
"Padahal, pihak berwenang di sana menyebutnya sebagai persetubuhan dengan anak di bawah umur. Ternyata ada paksaan bahkan kekerasan di dalamnya," ujar hotman
Perhatian Publik
Hotman Paris memastikan bahwa kasus ini akan menjadi perhatian publik lagi karena timnya yang berada di Palu saat ini telah mengurus kasus tersebut.
"Hari ini akan menjadi viral lagi, tim saya juga berada di Palu," pungkas Hotman Paris.
Advertisement