Liputan6.com, Jakarta Sebuah laporan polisi telah dibuat di Polda Bali oleh tiga Warga Negara Asing (WNA) bernama Luca Simioni, Barry Pullen, dan Carlo Karol Bonati terhadap Fanni Lauren Christie (WNI) dan suaminya Valerio Tocci (Warga Negara Italia). Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penempatan keterangan palsu pada akta otentik terkait kepemilikan Apartemen the Double View Mansion (DVM) Bali.
Fanni Lauren Christie, yang juga dikenal sebagai Puteri Indonesia Persahabatan 2022, diduga tidak memberikan informasi yang sebenarnya mengenai kepemilikan Apartemen The Double View Mansion di Bali. Dia juga tidak mengungkapkan bahwa dia memiliki suami Warga Negara Italia yang ikut mengelola apartemen tersebut.
Ada kesepakatan dan dokumen yang menunjukkan bahwa Fanni Lauren Christie dan PT Indo Bhali Makmurjaya bukan merupakan pihak investor pembangunan Apartemen DVM. Namun, namanya digunakan untuk mengelola apartemen tersebut atas permintaan suaminya, Valerio Tocci.
Advertisement
Â
Dugaan Menjual
Pada tahun 2021, Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci diduga telah menjual 2 unit Apartemen DVM tanpa membagikan keuntungan penjualan kepada para investor. Luca Simioni sebagai salah satu investor telah menagih keuntungan tersebut namun tidak mendapatkannya. Hal ini menyebabkan Luca Simioni melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan penjualan 2 unit Apartemen DVM ke Polda Bali sesuai Pasal 372 KUHPidana.
Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati, sebagai pemilik unit-unit Apartemen DVM, juga diduga menjadi korban penipuan oleh Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci. Pada tahun 2018, Valerio Tocci menawarkan unit-unit Apartemen DVM kepada mereka dengan status kepemilikan Hak Sewa selama 42 tahun.
Â
Advertisement
Menjanjikan Keuntungan
Valerio Tocci juga menjanjikan keuntungan dari penyewaan unit-unit tersebut kepada orang-orang yang menginap di apartemen tersebut.
Para kuasa hukum tiga WNA yang membuat laporan menyatakan bahwa mereka akan berjuang untuk melindungi hak-hak klien mereka dan memastikan keadilan dan kepastian hukum tercapai. Mereka mengharapkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci terhadap klien mereka dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, baik dalam ranah pidana maupun perdata.
"Kami sebagai Kuasa Hukum klien kami akan memperjuangkan hak-hak klien kami semaksimal mungkin dan akan selalu mengawal kasus ini hingga tercapainya keadilan dan kepastian hukum bagi Klien Kami. Apa yang telah dilakukan oleh Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci kepada klien kami selama bertahun-tahun ditambah dengan adanya pemberitaan yang tidak benar kepada klien kami harus dapat mereka dipertanggungjawabkan secara hukum baik secara pidana maupun perdata," ujar kuasa hukum tiga WNA yang membuat laporan di Polda Bali.
Â
Lebih Dulu Melaporkan
Sementara itu, Fanni Lauren juga telah melaporkan salah satu WNA yang namanya disebutkan sebelumnya pada Agustus 2022. Fanni melaporkan tindakan pemalsuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Pasal 263, Pasal 372, dan pasal 3, 4, 5, UU RI Tahun 2010 Tentang TPPU.
Saat itu, Fanni Lauren berharap bahwa hak-haknya sebagai warga negara akan dilindungi oleh pihak kepolisian RI dan berharap agar tindakan ini segera ditindaklanjuti.
"Tiba-tiba dalam perjalanan bisnisnya dengan orang tersebut, orang itu melakukan upaya melawan hukum sehingga mengalami kerugian yang fantastis sekitar Rp 30 miliar lebih. Makanya kami berharap agar hak-hak klien kita itu betul-betul dilindungi oleh pihak kepolisian RI karena beliau sebagai warga negara otomatis ke mana lagi dia akan melapor," tutur Togar Situmorang, kuasa hukum Fanni Lauren, beberapa waktu yang lalu.
Â
Advertisement