Liputan6.com, Jakarta Penggunaan karya cipta musik tanpa izin resmi semakin marak terjadi belakangan ini, terutama di era kemajuan teknologi saat ini. Banyak orang menggunakan musik untuk menciptakan konten di media sosial. Namun, seringkali permasalahan izin dari pencipta diabaikan, termasuk dalam beberapa event besar.
Masalah ini juga dialami oleh Harry Sabar, seorang tokoh musik ternama. Harry Sabar adalah pencipta, penata musik, penyanyi, illustrator film, dan produser yang terkenal dengan karyanya, seperti "Lenggang Jakarta", "Catatan Si Boy", "Emosi Jiwa", "Sesaat", "Bayang Pesona", dan "Kekagumanku".
Banyak lagu-lagu tersebut ditayangkan di platform media sosial dan layanan streaming musik digital. Sayangnya, ribuan konten lagu ciptaan Harry Sabar diunggah tanpa izin, tanpa mencantumkan nama pencipta, bahkan menggunakan akun palsu atas nama Harry Sabar.
Advertisement
Tanpa Izin
Selain terjadi di konten digital, hal serupa juga terjadi pada beberapa event yang tidak memperoleh izin dan seringkali tidak menyebutkan nama pencipta.
Oleh karena itu, Harry Sabar mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan aturan penggunaan karya cipta yang sudah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.
"Saya ingin mengumumkan bahwa semua pihak yang menggunakan karya cipta saya tanpa seizin saya atau keluarga saya melakukan pelanggaran hukum. Saya akan mengambil tindakan tegas sebagaimana yang saya tetapkan di media hari ini," kata Harry Sabar dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6/2023).
Advertisement
Didukung Musisi
Dalam acara tersebut, hadir pula musisi senior Candra Darusman, pakar HAKI Adi Supanto, dan wartawan senior Jodhi Yudono yang mendukung penegakan hukum terhadap penggunaan karya cipta sesuai undang-undang yang berlaku.
Candra Darusman mengakui bahwa aturan perlindungan hak cipta musik masih belum memadai, yang berdampak pada kelemahan perlindungan bagi para musikus. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya regulasi yang jelas dalam hal perlindungan hak cipta.
Kekurangan ini terlihat dari tidak adanya pusat data yang mengumpulkan informasi tentang karya musik beserta penciptanya. Akibatnya, masyarakat sering kesulitan mengetahui dan mencari tahu siapa pencipta lagu tersebut.
Candra Darusman juga mengingatkan masyarakat agar selalu meminta izin kepada pemilik hak cipta jika ingin menggunakan musik tersebut.
Candra Darusman menegaskan, "Keluarga Harry Sabar memiliki penerbit, dan hanya mereka yang berwenang memberikan izin untuk penggandaan atau penggunaan lagu milik Harry Sabar," ujar Candra Darusman.
Menghormati UU
Sebagai penutup acara, Harry Sabar mengajak semua pihak untuk menghormati undang-undang hak cipta yang berlaku dan menghargai karya cipta musisi Indonesia.
“Mari kita hargai karya cipta musisi Indonesia karena musik Indonesia telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perkembangan peradaban negara ini,” kata Harry Sabar.
Advertisement