Sukses

Mario Dandy Tersangka Dugaan Pencabulan AG, Kubu David Ozora: Tuhan Punya Cara Sendiri Buka Aib Lain

Kabar Mario Dandy tersangka dugaan pencabulan AG sampai ke telinga keluarga David Ozora. Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini buka suara.

Liputan6.com, Jakarta Kabar Mario Dandy tersangka dugaan pencabulan AG akhirnya sampai ke telinga keluarga David Ozora. Pengacara keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini pun buka suara.

Ia terkenang momen pihak Mario Dandy yang tempo hari menyuarakan David Ozora diduga melakukan aksi cabul terhadap AG, yang kini dihukum 3,5 tahun penjara.

Lewat akun Twitter pribadi, Senin (3/7/2023), Mellisa Anggraini menyorot apa yang terjadi pada Mario Dandy setelah di awal gembar-gembor soal David Ozora diduga mencabuli AG.

Mario Dandy yang kemarin teriak cabul kepada David, nyatanya sekarang jadi TERSANGKA lagi untuk kasus pencabulan anak dibawah umur,” Mellisa Anggraini mencuap.

 

2 dari 4 halaman

Tuhan Punya Cara Sendiri

Setelahnya, ia menyinggung ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara yang kini mengintai putra Rafael Alun Trisambodo. Bahkan, Mellisa Anggraini menyinggung pertobatan.

Ancaman pidana 15 tahun ini. Saya sudah bilang dari awal, kalau enggak tobat dan menyesal Tuhan punya cara sendiri membuka aib-aib lain. Bravoo!” ia memperingatkan.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Apakah Anda Menjadi Bagian?

Cuitan lain berupa sindiran Mellisa Anggraini terkait pertanyaan yang pernah diajukan kuasa hukum Mario Dandy untuk ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, di ruang sidang.

Bentar lagi ada yg nanya ke lo, Jo @seeksixsuck. Apakah anda menjadi bagian yang membuat MDS menjadi tersangka dikasus pencabulan anak dibawah umur?” tulis Mellisa Anggraini.

 

4 dari 4 halaman

Penetapan Tersangka 27 Juni 2023

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan perubahan status hukum Mario Dandy jadi tersangka dugaan pencabulan anak AG.

“Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023,” ucap Trunoyudo Wisnu Andiko kepada jurnalis di Jakarta, Senin (3/7/2023). “Ancaman hukuman (untuk Mario Dandy) minimal 5 tahun maksimal 15 Tahun,” ia menjelaskan.