Liputan6.com, Jakarta Pengacara Indra Tarigan harus mendekam di bui setelah namanya masuk daftar pencarian orang (DPO), atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Nikita Mirzani.
Saat ini Indra Tarigan diketahui mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Indra Tarigan setelah ditangkap pada Selasa, 4 Juli 2023 sekitar pukul 12.30 WIB.
Baca Juga
Atas penangkapan tersebut, Nikita Mirzani mengucap syukur. Ia merasa senang pada akhirnya mendapatkan keadilan atas apa yang diperjuangkannya selama ini.
Advertisement
"Gimana perasaan, Alhamdullilah seneng akhirnya gue bisa mendapatkan keadilan di negara RI ini," ungkap Nikita Mirzani pada awak media lewat sambungan WhatsApp, Selasa (4/7/2023).
Â
Â
Nikita Mirzani Menilai Hal Ini Dapat Menjadi Pelajaran bagi Masyarakat
Menurut Nikita Mirzani, sudah sepatunya Indra Tariggan menerima hukuman atas perbuatannya. Ia menilai, hal ini juga dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
"Memang seharusnya sudah Indra Tarigan ini ditahan agar menjadi pelajaran untuk para pemakai media sosial agar tidak semena-mena mem-bully anak di bawah umur," katanya.
Â
Â
Advertisement
Nikita Melaporkan Indra Tarigan Lantaran Telah Menghina Anaknya
Sekadar informasi, Nikita melaporkan Indra Tarigan lantaran diduga telah menghina anaknya. Nikita melaporkan Indra ke polisi pada 2019.
Setelah melalui proses persidangan, Indra dinyatakan bersalah dan divonis 6 bulan penjara. Tak puas dengan putusan yang dijatuhkan hakim, Indra Tarigan melakukan banding.
Â
Indra Sempat Mengajukan Kasasi
Nyatanya, banding yang diajukan Indra tak berbuah manis. Vonisnya justru ditambah menjadi 8 bulan dan denda Rp250 juta subsider kurungan enam bulan.
Tak sampai di situ, Indra diketahui sempat mengajukan kasasi terkait kasus atas laporan Nikita Mirzani. Sayangnya, kasasi Indra ditolak. Walhasil, Indra Tarigan harus menjalani masa hukumannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7151 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022, Indra Tarigan. (Liputan6.com/M. Altaf Jauhar)
Advertisement