Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa telah mengabulkan permohonan cerai talak Teddy Soeriaatmadja terhadap istrinya, Raihaanun, pada 15 Juni 2023. Pengadilan memutuskan perceraian keduanya secara verstek.
Ada beberapa masalah pelik dalam rumah tangga sutradara Teddy Soeriaatmadja. Pertama, Raihaanun telah berselingkuh sebanyak tiga kali sepanjang mereka menikah. Keduanya juga kerap bertengkar.
Bintang film Twivortiare ini juga memiliki kebiasaan minum alkohol sejak 2019. Kebiasaannya buruknya itu semakin menjadi-jadi setelah memasuki 2023. Kondisi ini diperparah dengan dirinya yang didiagnosis mengidap bipolar sejak 2018.
Advertisement
"Bahwa kondisi rumah tangga Pemohon dan Termohon yang selalu diwarnai dengan pertengkaran karena kecanduan Termohon terhadap minuman beralkohol, serta efek gangguan bipolar yang dimilikinya tidak diatasi dengan pengobatan, menjadikan rumah tangga Pemohon dan Termohon sudah tidak mungkin dipertahankan lagi," begitu isi Direktori Putusan MA dikutip pada Rabu (5/7/2023).
"Sehingga merujuk Pasal 19 huruf (a) dan huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 juncto Pasal 116 huruf (a) dan huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan Pemohon telah cukup beralasan hukum untuk dikabulkan," sambungnya.
Teddy Khawatir Keadaan Raihaanun Membahayakan Anak-anaknya
Kondisi Raihaanun yang kecanduan alkohol serta emosi yang tidak terkontrol membuat Teddy khawatir hal ini akan membawa dampak buruk terhadap ketiga anaknya. Untuk itu, Teddy mengajukan permohonan hak asuh dan dikabulkan majelis hakim.
"Kiranya cukup beralasan hukum jika Pemohon mengajukan permohonan agar Pemohon ditetapkan sebagai pemegang hak untuk mengasuh, memelihara dan mendidik anak-anak tersebut hingga dewasa dan mampu berdiri sendiri (hadhanah)," demikian isi putusannya.
Advertisement
Teddy Soeriaatmadja Tak Wajib Memberikan Nafkah Iddah
Disebutkan juga bahwa Rihaanun pergi meninggalkan suami dan anak-anaknya tanpa izin pada 30 Maret 2023 untuk tinggal di apartemen.
Prilaku tak baik Raihaanun selama menikah juga telah menggugurkan kewajiban Teddy Soeriaatmadja untuk memberi nafkah iddah setelah bercerai.
"Bahwa mengingat Termohon nyata-nyata sudah nusyuz, maka sesuai ketentuan Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam, Pemohon tidak berkewajiban untuk memberikan nafkah iddah kepada Termohon," tuturnya.
Teddy Memberi Nafkah Mut'ah Sebesar 30 Juta
Nusyuz dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti perbuatan tidak taat dan membangkang seorang istri terhadap suami (tanpa alasan) yang tidak dibenarkan oleh hukum.
Namun demikian, Teddy Soeriaatmadja masih memberikan Raihaanun nafkah mut'ah sebesar Rp 30 juta. Raihaanun juga diperbolehkan bertemu ketiga anaknya sepanjang dia tidak dalam pengaruh alkohol yang dapat membahayakan anak-anak.
Advertisement