Sukses

Kecanduan Alkohol, Raihaanun Pernah Minta Cerai dalam Keadaan Mabuk dan Ingin Hidup Bebas

Raihaanun sempat pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan membangunkan Teddy.

Liputan6.com, Jakarta Kebiasaan Raihaanun mengkonsumsi minuman beralkohol semakin mengkhawatirkan sejak Februari 2023. Bintang film Twivortiare ini juga sering pergi dari rumah tanpa izin Teddy Soeriaatmadja yang saat itu masih bertatus sebagai suaminya.

Dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI tentang perceraian Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja, disebutkan bahwa pada 18 Maret 2023 sekitar pukul 01.30 dini hari, Raihaanun pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan membangunkan Teddy. Ibu tiga anak itu mengatakan bahwa dia ingin bercerai dan pisah rumah.

"Serta tidak ingin lagi meminum obatnya, walaupun Termohon (Raihaanun) menyadari bahwa jika hal tersebut dilakukan, maka akan menimbulkan kondisi emosi dan perilakunya menjadi berlebihan dan tidak terkontrol dan akan menimbulkan akibat yang tidak baik bagi suami dan anak-anaknya," begitu isi surat putusannya dikutip pada Rabu (5/7/2023).

Seperti diketahui, Raihaanun didiagnosis mengidap gangguan bipolar sejak 2018. Ini diketahui setelah dia memeriksakan diri ke psikiater.

Sutradara film Badai Pasti Berlalu itu sempat menenangkan istrinya saat minta cerai. "Dan meminta untuk membicarakan hal tersebut secara baik-baik, namun Termohon menolak dan langsung pergi keluar rumah begitu saja, masih dalam keadaan mabuk."

2 dari 4 halaman

Raihaanun Ingin Hidup dengan Bebas

Raihaanun akhirnya pulang ke rumah di hari yang sama pukul 09.00 pagi. Saat itu, dia kembali membicarakan soal perpisahan dengan suaminya.

"Saat itu Termohon mengakui bahwa dirinya sudah kecanduan alkohol. Termohon kembali mengatakan bahwa dirinya ingin bercerai supaya bisa hidup bebas dan melakukan apa pun yang Termohon inginkan."

3 dari 4 halaman

Pernah Menjalani Konseling

Untuk mempertahankan rumah tangganya, Teddy telah berupaya mengatasi masalah dengan melakukan konseling sejak 2018. "Dan Pemohon sudah mempersiapkan untuk melakukan rehabilitasi bagi Termohon, tapi tidak terlaksana," ungkap surat putusan itu.

Dalam direktori Direktori Putusan MA tertulis bahwa Raihaanun dengan jelas sudah syunuz, yang berarti perbuatan tidak taat dan membangkang suami. Maka sesuai ketentuan Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam, Pemohon tidak berkewajiban untuk memberikan nafkah iddah kepada Termohon.

4 dari 4 halaman

Nafkah Mut'ah dan Hak Asuh Anak

Namun demikian, Teddy Soeriaatmadja masih memberikan Raihaanun nafkah mut'ah sebesar Rp 30 juta. Raihaanun juga diperbolehkan bertemu ketiga anaknya sepanjang tidak dalam pengaruh alkohol yang dapat membahayakan anak-anak.

Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa telah mengabulkan permohonan cerai talak sang sutradara terhadap Raihaanun, pada 15 Juni 2023. Hak asuh ketiga anak mereka jatuh ke tangan Teddy.

Video Terkini