Liputan6.com, Jakarta Kabar mengejutkan datang dari artis Cinta Penelope. Wanita pemilik nama asli Princess Cinta Penelope itu dikabarkan menggugat cerai suaminya, Taha Gokhan Arikan.
Hal itu diungkap Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Cinta mengajukan gugatannya kepada Taha Gokhan Arikan melalui e-Court, pada 3 Juli 2023 lalu dan tergistrasi dengan nomor 2280/Pdt.G/2023/PA.JS.
"Nama tersebut memang sudah terdaftar di Kepaniteraan Negeri Jakarta Selatan, pada 3 Juli 2023 hari Senin," ungkap Taslimah di ruang kerjanya, Rabu (5/7/2023) perihal gugatan cerai Cinta Penelope.
Advertisement
"Yang mengajukan adalah Princess Cinta Penelope Bin Yogi Rasyim. Penggugat mengajukan gugatan secara elektronik atau e-Court diwakili kuasa hukumnya dengan tergugat Taha Gokhan Arikan," sambung Taslimah.
Â
Surat Gugatan Maupun Penggugat dan Tergugat Beralamat di Lokasi yang Sama
Berdasarkan surat gugatan, penggugat maupun tergugat beralamat di lokasi yang sama. Sehingga pengadilan akan mengacu pada alamat yang tertera saat mengirimkan surat panggilan kepada kedua pihak.
"Dalam gugatan ini, alamat penggugat dan tergugat masih satu alamat. Jadi dipanggil di dalam surat tersebut," kata Taslimah.
Â
Advertisement
Enggan Mengungkap Alasan Cinta Penelope Menggugat Cerai Suaminya
Taslimah masih enggan mengungkap alasan Cinta menggugat cerai suaminya. Pasalnya, hal itu sudah masuk pokok perkara yang baru akan disidangkan.
"Yang jelas, ada alasan penggugat dalam gugatan. Kami enggak bisa menyampaikan secara spesifik karena baru didaftarkan," imbuh Taslimah.
Â
Pengadilan Mengupayakan Cinta Penelope dan Taha Hadir di Sidang Pertama
Taslimah menambahkan, sidang cerai perdana Cinta Penelope dan Taha akan digelar pada 18 Juli 2023 mendatang. Diakui Taslimah, pengadilan akan mengupayakan kedua pihak untuk hadir di sidang pertama nanti.
"Sidang pertamanya 18 Juli 2023. Pertama penggugat dan tergugat hadir, kalau sudah hadir ada penasehatan dan diupayakan untuk mediasi. Yang jelas, dipanggil dulu," pungkas Taslimah. (Liputan6.com/M. Altaf Jauhar)
Advertisement