Sukses

Jenny Rachman Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perusakan, Sudah 2 Kali Mangkir Pemeriksaan Polisi

Aktris senior Jenny Rachman ternyata berstatus tersangka atas kasus dugaan perusakan kediaman wanita bernama Alia Karenina.

Liputan6.com, Jakarta - Aktris senior Jenny Rachman ternyata berstatus tersangka atas kasus dugaan perusakan kediaman wanita bernama Alia Karenina. Hal itu disampaikan Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum Suprajarto, suami dari Jenny.

Laporan atas dugaan perusakan itu bergulir di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren. Atas dugaan ini, Jenny dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau perusakan.

Tak sendirian, tindak perusakan itu diduga dilakukan Jenny bersama kakanya, Rita Rachman. Dikatakan Johnson, per tanggal 16 September 2022, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kasus itu ditindaklanjuti dan kedua orang itu sudah menjadi tersangka," ucap kuasa Johnson Panjaitan, hukum Suprajarto di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum lama ini.

 

2 dari 4 halaman

Sudah Dipanggil Polisi

Dilanjutkan Johnson Panjaitan, polisi juga sudah melakukan pemanggilan terhadap Jenny dan Rita sebagai tersangka kasus dugaan perusakan ini. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut.

Pemanggilan pertama untuk Jenny dan Rita sebagai tersangka pada 26 September 2022. Kala itu, keduanya meminta agenda pemeriksaan ditunda hingga 5 Oktober 2022.

 

3 dari 4 halaman

Permohonan Restorative Justice

Johnson mengatakan, di tanggal tersebut, keduanya tak juga hadir. Bahkan dua hari setelahnya, pada 7 Oktober 2022, Jenny dan Rita mengajukan Permohonan restorative justice (RJ) kepada korban.

Adapun pemanggilan kedua dilayangkan penyidik pada 8 Juni 2023. Hanya saja sehari sebelumnya, Jenny dan Rita melalui mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan selama 2 minggu, lantaran sedang berada di luar kota.

 

4 dari 4 halaman

Dua Kali Mangkir

"Jenny Rachman telah dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP," ungkap Johnson.

Belum lama ini Jenny Rachman diketahui dilaporkan Suprajarto ke Bareskrim Mabes Polri, atas dugaan pencurian dalam rumah tangga. Suprajarto menduga Jenny telah mengambil data dari handphone pribadinya tanpa izin, dan diumbar ke publik. (M. Altaf Jauhar)

Video Terkini