Sukses

10 Alasan Mario Dandy Patut Dipenjara 15 Tahun Versi Kubu David Ozora, Aniaya Hingga Merusak Kronologi

Keluarga David Ozora lewat pengacara Mellisa Anggraini menguak 10 alasan Mario Dandy layak divonis 15 tahun penjara atas penganiayaan berat terencana.

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus penganiayaan terencana terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (11/7/2023).

Beberapa jam sebelum sidang digelar, pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini mencuit 10 alasan mengapa anak Rafael Alun Trisambodo sangat pantas divonis 15 tahun penjara.

“Dari seluruh proses hukum terhadap terdakwa Mario Dandy sampai dengan saat ini yang sudah kami ikuti sejak awal, berikut hal-hal yang memberatkan sehingga layak dihukum paling berat,” cuitnya via akun Twitter pribadi, pagi ini.

Mellisa Anggraini lantas mengingatkan bahwa pelaku anak, yakni AG, yang turut serta melakukan penganiayaan berat terencana telah divonis 3,5 tahun penjara. Ini setara dengan 7 tahun bagi pelaku (turut serta) orang dewasa.

 

2 dari 4 halaman

Tak Punya Rasa Kasihan

Ia lantas merinci 10 alasan Mario Dandy layak dipenjara 15 tahun bahkan lebih. Pertama, melakukan penganiayaan berat terencana terhadap anak di bawah umur. Kedua, masa depan korban rusak. Sampai saat ini kondisi David Ozora belum kembali normal dan masih berobat.

Perbuatan terdakwa terhenti bukan karena kehendak sendiri di mana perbuatannya hampir mengakibatkan kematian pada anak korban, bahkan terbukti ia tidak memiliki sedikitpun rasa kasian terhadap anak korban yang telah tidak berdaya, berdarah dan tak bergerak ketika melakukan penganiayaan,” tulis Mellisa Anggraini dalam poin ketiga.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Terdakwa Berusaha Merusak Kronologis

Keempat, setelah menganiaya, Mario Dandy memotret korban lalu mengirim foto dan video penganiayaan ke teman-temannya untuk pamer. Kelima, Mario Dandy disebut berusaha menghilangkan barang bukti percakapan di ponsel, bukti elektronik (foto dan video) serta mobil Rubicon.

Terdakwa berusaha merusak kronologis peristiwa penganiayaan dengan meminta terdakwa lainnya merubah fakta-fakta ketika di BAP penyidik, ini jelas perintangan penyidikan dan terbukti dalam keterangan BAP para terdakwa berubah-ubah,” Mellisa Anggraini menyambung dalam poin keenam.

4 dari 4 halaman

Terdakwa Sebar Fitnah

Ketujuh, berusaha (dalam tahanan) menghubungi saksi-saksi yang akan hadir di persidangan untuk memengaruhi keterangan mereka. Kedelapan, terbukti menghina penyidik kepolisian dan persidangan yang mulia dengan memberi keterangan bohong/palsu di bawah sumpah.

Terdakwa tidak menyesal atas perbuatannya, dapat dilihat dari sikap terdakwa baik ketika dalam proses penyidikan sampai selama menjalani proses persidangan,” paparnya panjang dalam nomor 9.

Terdakwa terus menyebar fitnah atas diri anak korban meskipun terdakwa mengetahui betul apa yang dituduhkan tidak memiliki kebenaran,” Mellisa Anggraini mengakhiri.

Saat artikel ini disusun, pihak Mario Dandy Satriyo dan kuasa hukum belum menyampaikan pernyataan sikap terkait paparan pengacara David Ozora. Sidang siang ini masih bergulir.