Sukses

Pierre Gruno Pakai Baju Tahanan Berwarna Oranye Dengan Tangan Diborgol, Masih Bisa Tersenyum Sambil Acungkan 2 Jempol

Aktor Pierre Gruno ditampilkan ke publik oleh Mapolres Metro Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Liputan6.com, Jakarta - Aktor Pierre Gruno ditampilkan ke publik oleh Mapolres Metro Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Pierre dihadirkan dalam giat rilis yang digelar terkait kasus ini.

Pierre Gruno ditahan dihadirkan dalam balutan baju oranye. Sementara kedua tangan bintang sinetron Cinta Dalam Misteri dan Kasih Tak Sampai tampak diborgol.

Tak ada kata yang terucap dari mulut Pierre saat dihadapkan dengan awak media. Pun ketika disinggung mengenai kondisinya terkini, aktor berusia 69 tahun itu tak menjawab.

Pierre terlihat hanya melambaikan tangan sambil tersenyum ke arah awak media. Ia juga sempat mengacungkam dua jempol, yang seolah menandakan dirinya dalam keadaan baik.

 

2 dari 4 halaman

Tersangka Penganiayaan

Pierre diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap GDS. Lokasi kejadian di salah satu bar di hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada 30 Juni 2023 lalu.

"Terlapor saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Tempat kejadian perkara, Jumat Juni kemarin pukul 20.30 di salah satu bar hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan," ungkap Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy, Jumat (14/7/2023).

 

3 dari 4 halaman

Kantongi Lebih Dari 2 Alat Bukti

Penetapan tersangka tersebut setelah polisi mengantongi lebih dari dua barang bukti. Kini, polisi juga resmi melakukan penahanan terhadap Pierre untuk 20 hari ke depan.

"Pada pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, sejak hari ini sampai 20 hari ke depan, tersangka PGSH alias PG akan kami lakukan penahanan," ujar Irwandhy.

 

4 dari 4 halaman

Dilaporkan ke Polisi Pada 1 Juli 2023

Sekedar informasi, Pierre Gruno dilaporkan pria berinisial GDS ke Polres Metro Jakarta Selatan. GDS melaporkan Pierre pada 1 Juli 2023.

Kasus penganiayaan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Atas kasus ini, Pierre Gruno disangkakan dengan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Penganiayaan. (M. Altaf Jauhar)