Liputan6.com, Jakarta Mario Teguh lewat kuasa hukum Lukman Baharuddin Partnership membantah tudingan penipuan dan penggelapan uang Rp 5 miliar rupiah yang dilayangkan pihak Sunyoto Indra Prayitno.
Pihak Lukman Baharuddin Partnership menyebut berita kasus penipuan Rp 5 miliar yang disebarkan oknum tak bertanggung jawab tidak benar dan telah mencemarkan nama baik Mario Teguh.
Baca Juga
Klarifikasi tertulis terkait laporan Sunyoto Indra Prayitno diunggah di akun Instagram terverifikasi Mario Teguh, Jumat (14/7/2023), seraya menyinggung kerja sama sebagai brand ambassador produk skincare Kanemochi.
Advertisement
“Berkaitan dengan adanya pemberitaan yang tidak benar mengenai penipuan dan/atau penggelapan atas kerja sama sebagai Brand Ambassador Skincare Kanemochi, yang dilakukan oleh Klien Kami Sdr. Mario Teguh,” demikian isi awal klarifikasi.
Berita Bohong!
“Kami bermaksud memberitahukan kepada publik, bahwa keterangan dan/atau berita yang telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar dan/atau berita bohong serta telah mencemarkan nama baik klien kami,” tulis pihak Mario Teguh.
Dalam pernyataannya, Mario Teguh merasa tak pernah menandatangani perjanjian kerja sama dengan pihak seberang. Mario Teguh juga tak pernah berjanji akan jadi duta alias brand ambassador produk skincare.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Tidak Pernah Menandatangani
“Klien kami tidak perah menandatangani Perjanjian Kerjasama dan/atau Memorandum of Understanding dengan yang bersangkutan, klien kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi brand ambassador produk yang bersangkutan,” imbuhnya.
Bantahan lain yang dilayangkan kubu Mario Teguh yakni soal menerima pencairan uang Rp 5 miliar. “Serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dari yang bersangkutan,” pihak Mario Teguh menambahkan.
Pasal 378 dan 372 KUHP
Diberitakan sebelumnya, Mario Teguh dan istrinya dilaporkan Sunyoto Indra Prayitno ke Polda Metro Jaya, Juni 2023. Laporan itu tercatat dengan nomor perkara LP /B /3505 /V /2023 /SPKT/ Polda Metro Jaya. Mereka dibidik pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Pengacara pelapor, Djamaludin Koedoeboen menyebut, “Bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap pada seorang yang berinisial MT dan kemudian LP-nya dengan nomor 3505 yang saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya, khususnya Unit 2 Resmob.”
Advertisement