Sukses

Rossa Incar Penyebar Fitnah Betrand Peto Pakai Pasal Pencemaran Nama Baik Hingga UU Hak Cipta

Manajemen Rossa mengincar akun TikTok penyebar fitnah perlakuan Betrand Peto dengan UU Hak Cipta, UU ITE, dan pasal pencemaran nama baik.

Liputan6.com, Jakarta Viral potongan video Rossa seolah bersikap cuek terhadap Betrand Peto dalam konser di Malaysia baru-baru ini berbuntut panjang setelah manajemen sang diva berencana menyeret akun penebar fitnah ke jalur hukum.

Manajemen Rossa menanggapi konten viral penggalan konser Rossa buatan akun TikTok @thar*** dengan narasi yang diduga bersifat fitnah, berita bohong, menyesatkan, mencemarkan nama baik, memprovokasi, dan menggiring opini publik.

Pernyataan tertulis soal potongan video Rossa, Rizky Febian, dan Betrand Peto ini diunggah di Instagram Stories Rossa, Senin (17/7/2023) malam. Ada 3 poin penting yang disampaikan manajemen Rossa.

“Pertama, pemilik akun TikTok @thar*** telah melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang larangan penyebaran konten elektronik yang mengandung penghinaan atau pelecehan terhadap orang lain,” tulisnya.

 

2 dari 4 halaman

Dugaan Pencemaran Nama Baik

Pernyataan resmi yang dibuat President Director Rossa Management, P. Intan S, menjelaskan bahwa pasal tersebut melarang tindakan menyebarkan fitnah, mengirimkan informasi atau dokumen elektronik berisi penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang.

“Kedua, pemilik akun TikTok @Thar*** juga telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310. Pasal tersebut melarang seseorang untuk menyebarkan informasi atau pernyataan yang merugikan atau mencemarkan nama baik seseorang,” urai Intan.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Penyalahgunaan Hak Cipta

“Ketiga, pemilik akun TikTok @Thar*** juga telah melakukan penyalahgunaan hak cipta, adalah pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual seseorang atau lembaga yang memiliki hak cipta atas karya-karya kreatif mereka,” ia memaparkan.

Undang-undang Hak Cipta (UUHC) mengatur hak-hak dan perlindungan terhadap karya-karya cipta termasuk musik, film, buku, dan karya seni lain. Pasal-pasal yang terkait penyalahgunaan hak cipta di Indonesia terdapat dalam UUHC Pasal 113 hingga pasal 119.

 

4 dari 4 halaman

Sanksi Pidana Termasuk Denda

Pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi pidana termasuk denda dan atau hukuman penjara sesuai ketentuan yang terdapat dalam UUHC. Pelantun “Tegar” tak main-main dengan langkah hukum ini. Rossa ingin masyarakat makin bijak dalam berbagi konten.

“Upaya ini pun kami lakukan sekaligus sebagai bentuk edukasi agar masyarakat secara luas dapat menghormati hak cipta orang lain dan menghindari penyalahgunaan karya cipta yang dilindungi oleh Undang-undang,” Intan mengakhiri.