Sukses

Alasan Rafael Alun Trisambodo Tak Sudi Bayar Restitusi David Ozora Rp120 Miliar, Rekening dan Harta Diblokir

Rafael Alun Trisambodo tak sudi bayar restitusi Rp120 miliar untuk David Ozora, korban penganiayaan berat yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satriyo.

Liputan6.com, Jakarta Rafael Alun Trisambodo tak sudi membayar restitusi Rp 120 miliar untuk David Ozora, korban penganiayaan berat terencana yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satriyo.

Lewat surat yang dibacakan kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, Rafael Alun Trisambodo (RAT) berdalih harta dan rekeningnya telah diblokir sehingga tak bisa bayar restitusi.

Mendengar pernyataan Rafael Alun Trisambodo, pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini menyampaikan pernyataan sikap lewat utas di akun Twitter pribadi, Selasa (25/7/2023).

Tak hanya mengulas aksi Rafael Alun Trisambodo menolak bayar restitusi Rp 120 miliar, Mellisa Anggraini menyorot permohonan agar Mario Dandy Satriyo (MDS) diberi kesempatan kedua karena masih muda.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Surat dari Rafael

Terdakwa melakui kuasa hukum membacakan surat dari Rafael Alun di muka persidangan. Surat sebagian besar berisi permohonan kesempatan kedua terhadap MDS yang masih muda dengan segala cita-cita,” tulisnya.

Lalu RAT menolak tegas kesediaan membayar restitusi dengan alasan rekening dan harta diblokir,” Mellisa Anggraini mencuap seraya mengaku tak heran dengan keputusan Rafael Alun Trisambodo.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Tak Ada Yang Aneh

Menurutnya, proses hukum di Indonesia sulit mengubah tabiat para kriminal termasuk Rafael Alun Trisambodo yang kini jadi tersangka dugaan tindak pidana tindak pidana pencucian uang.

Tidak ada yang aneh dari yang disampaikan RAT, penjara dan proses hukum di Indonesia memang sulit merubah tabiat para kriminalnya termasuk RAT,” pengacara David Ozora menyambung.

4 dari 4 halaman

Dengar Keterangan Saksi

Seperti diketahui, sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023). Agendanya mendengar saksi ahli namun saksi tak hadir.

Sidang hari ini yang semestinya agenda mendengar keterangan Saksi A de Charge dan ahli dari terdakwa Mario Dandy, namun mereka tidak hadirkan dan akhirnya Hakim memberikan kesempatan terakhir 1x lagi. Makin panjang sidang dan makin lama putusan!” keluh Mellisa Anggraini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.