Liputan6.com, Jakarta Kematian anak harimau Alshad Ahmad yang bernama Cenora kini jadi polemik besar. Bagaimana tidak, Cenora merupakan harimau ketujuh milik Alshad yang tidak dapat bertahan hidup. Harimau-harimaunya mati karena berbagai penyebab.
Untuk penyebab kematian Cenora, Alshad Ahmad hingga kini masih menunggu hasil tes laboratorium dan diagnosis dokter. Meski penyebab kematian masih belum terungkap, namun kritikan tajam dari publik tak bisa dibendung.
"Pada prinsipnya saya tidak keberatan dengan kritikan yang ditujukan kepada saya, namun demikian saya melihat dari sejumlah besar kritik tersebut, ternyata ada sebagian yang disampaikan secara tidak proporsional dan tanpa memperhatikan aspek kebenaran maupun kaidah etika," ujarnya di Instagram Story, Jumat (28/7/2023).
Advertisement
Namun Alshad tak bisa terima ketika dia sudah dicap sebagai pembunuh. Menurutnya, itu adalah fitnah yang dapat merusak nama baiknya. Terlebih, dia masih berduka atas kematian harimaunya.
"Merupakan hal yang sangat menyakitkan bagi saya apabila dituduh atau difitnah sebagai 'PEMBUNUH' Cenora. Dalam peristiwa kematian ini, saya adalah pihak yang paling terpukul dan mengalami kesedihan paling mendalam. Secara khusus karena selama ini saya yang menyaksikan sendiri kehidupan Cenora sejak awal kelahirannya sampai akhir hidupnya," jelasnya.
Kematian Cenora di Luar Kehendak Alshad
Kematian Cenora merupakan hal yang tidak diharapkan oleh Alshad Ahmad dan dia tentu sangat berduka. Sepupu Raffi Ahmad ini bilang, takdir yang terjadi pada Cenora di luar kuasanya.
"Saya sangat menaruh perhatian dan menyayangi Cenora sepanjang hidupnya. Akan tetap terjadinya peristiwa kematian Cenora adalah di luar kehendak saya, di luar kemampuan saya dan di luar kendali saya," ungkapnya.Â
Advertisement
Sudah Berupaya Mengobati Cenora
Sebagai pemilik Cenora, Alshad tentu sudah mengupayakan beragam cara untuk menyelamatkan anak harimaunya dari kematian. Namun takdir yang menyedihkan menyerang tanpa bisa dihindari.
"Walaupun sebelumnya saya sudah berusaha secara maksimal untuk melakukan berbagai upaya pengobatan demi kesembuhan Cenora, namun kematian Cenora tetap tidak dapat terhindarkan," paparnya.
Ada Ancaman UU ITE
Alshad berharap publik berhenti memfitnahnya, dan meminta agar komentar-komentar bernada fitnah atau tuduhan itu segera dihapus. Jika tidak, bukan tidak mungkin Alshad Ahmad akan membawa masalah ini ke jalur hukum dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Perbuatan menyampaikan tuduhan atau fitnah merupakan pelanggaran hukum dan mempunyai akibat hukum sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 3 UU tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta," tegas Alshad Ahmad.
Advertisement