Sukses

Polisi Beberkan Kronologis Penangkapan Karenina Maria Anderson Terkait Kasus Narkoba

Karenina Maria Anderson terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. 

Liputan6.com, Jakarta Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, menjelaskan kronologis penangkapan Artis Karenina Maria Anderson, atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Penangkapan Karenina merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat, tentang adanya penyalahgunaan narkoba. Karenina ditangkap di kediamannya pada Senin, 31 Juli 2023, sekitar pukul 22.15 WIB.

"Setelah menerima informasi tersebut kami dari Sat Narkoba Polres Jaksel melakukan penyelidikan. Dan pada hari Senin, 31 Juli 2023, sekitar pukul 22.15 WIB saudari K dilakukan penangkapan di rumahnya," jelas Kompol Achmad Ardhy di Polres Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

"Saat kami lakukan penangkapan, didapatkan barang bukti berupa 1 bungkus rokok Marlboro yang di dalamnya terdapat bungkus kertas putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,1 gram. Kemudian ditemukan lagi 1 linting narkotika jenis ganja, berat bruto 0,3 gram," Ardhy menambahkan.

 

2 dari 4 halaman

Disimpan

Ardhy mengatakan, narkoba jenis ganja itu disimpan Karenina Maria di laci meja kamar pribadinya. Kepada polisi, Karenina Maria menyerahkan barang bukti tersebut.

"Barang bukti tersebut diambil sendiri oleh tersangka dan kemudian diserahkan pada polisi yang mengamankan," ujar Ardhy.

 

3 dari 4 halaman

Mendapatkan Ganja

Menurut pengakuan Karenina, lanjut Ardhy, yang bersangkutan mendapatkan narkoba jenis ganja dari seseorang berinisial P secara gratis sekitar bulan lalu. Karenina mengaku sempat mengkonsumsinya di sekitar jalan dekat Pasar Tangerang Selatan.

"Karena barang tersebut adalah barang yang dibeli oleh saudara P kemudian P menyuruh yang bersangkutan untuk mencoba ganja tersebut. Barang tersebut dicoba di sekitar jalan dekat pasar Tangerang Selatan," kata Ardhy.

 

4 dari 4 halaman

Kali Pertama

Ini kali pertama bagi Karenina terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, polisi menetapkan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasal yang diterapkan karena barang bukti yang didapat di bawah SEMA. Tersangka ini baru sekali melakukan tindak pidana narkotika.

Untuk tersangka kita lakukan pemeriksaan dan menunggu hasil asesmen," pungkas Achmad Ardhy. (M. Altaf Jauhar)