Sukses

Sarah Diperiksa Terkait Laporannya Terhadap Rizal Djibran atas Dugaan KDRT, Penyidik Ajukan 17 Pertanyaan

Sekitar 17 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Sarah, seputar dugaan KDRT dan kekerasan seksual.

Liputan6.com, Jakarta Sarah, mantan istri Rizal Djibran, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, terkait laporannya terhadap Rizal atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual.

Sekitar 17 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Sarah, seputar dugaan KDRT dan kekerasan seksual yang dialaminya. Polisi juga memeriksa saksi yang dihadirkan Sarah, yakni driver dan mantan asisten rumah tangganya.

"Tadi (pertanyaan) ke Sarah kurang lebih 17 pertanyaan. Kemudian disambung dengan saksi-saksi dari pihak sarah," ungkap Tris Haryanto, kuasa hukum Sarah, di Polda Metro Jaya, Kamis (3/8/2023).

"Intinya sih pertanyaannya hanya mempertegas jawaban dari proses penyidikan. Intinya sama, cuma ada penambahan satu dua pertanyaan hanya untuk mempertegas," tambah Tris.

2 dari 4 halaman

Pemeriksaan Berjalan Lancar

Sarah bersyukur proses pemeriksaan dilalui dengan lancar. Adapun terkait saksi yang dihadirkan, Sarah menyebut keduanya cukup mengetahui apa yang dialaminya.

"Ya melihat sebagian apa yang saya laporkan di awal seperti kekerasan fisik. Seperti laporan saya yang pertama itu," kata Sarah.

3 dari 4 halaman

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Tris melanjutkan, laporan kliennya sudah naik tahap penyidikan. Menurut Tris Haryanto, hal itu menandakan adanya indikasi atas dugaan KDRT dan kekerasan seksual yang dialami kliennya.

"Kalau yang pertama sudah naik penyidikan artinya ditemukan indikasi, tindakan yang dilakukan," tuturnya. 

4 dari 4 halaman

Dugaan Laporan Palsu

Usai menjalani pemeriksaan dugaan KDRT dan kekerasan seksual, Sarah juga diperiksa atas laporannya terhadap Rizal untuk perkara yang lain. Sarah diketahui juga memolisikan Rizal terkait dugaan laporan palsu, pada 10 Juli 2023 lalu.

"Tadi setelah seleaai kami bergeser ke unit Jatanras, kami lakukan pemeriksaan saksi dari sarah atas laporan yang kedua, pengaduan palsu, pencemaran nama baik dan fitnah. Masih klarifikasi tahap penyidikan, pungkas Tris Haryanto. (Liputan6/ M. Altaf Jauhar)