Sukses

Sarah Ingin Rizal Djibran Masuk Penjara terkait Dugaan KDRT

Sarah berharap, Rizal Djibran mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Liputan6.com, Jakarta Sarah, mantan istri Rizal Djibran, mendatangi Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dan saksi, terkait dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual yang dilakukan Rizal.

Sarah berharap, Rizal Djibran mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Apalagi ia menilai, belakangan Rizal seringkali mengeluarkan pernyataan yang tidak benar. Bahkan Sarah mengaku trauma untuk melihat wajah mantan suaminya itu.

"Iya pasti (ingin Rizal dipenjara). Ya saya udah pikir matang-matang. Apalagi sekarang dia semakin banyak statement yang nggak benar yang dia sampaikan," ujar Sarah di Polda Metro Jaya, Kamis (3/8/2023).

"Pastinya (trauma) sih sampai saat ini. Jadi saya sangat berharap dia dihukum sesuai dengan perbuatannya," Sarah menambahkan.

2 dari 4 halaman

Sarah Sempat Mengalami Trauma

Tidak mudah bagi Sarah untuk buka suara, dan mengungkap permasalahan yang dialaminya. Berkat dukungan orangtua dan keluarga, Sarah pun memberanikan diri membawa masalah ini ke jalur hukum.

"Ya karena dukungan orangtua dan keluarga. Kalau awal-awal ada (trauma), tapi sekarang Alhamdulillah," katanya.

3 dari 4 halaman

Tak Ada Upaya Damai

Sejak kasus ini mencuat ke publik, lanjut Sarah, tidak ada komunikasi untuk menempuh upaya damai dari pihak Rizal. Pada dasarnya, Sarah sudah memutus komunikasi, dan tak ingin berhubungan lagi dengan mantan suaminya itu.

"Nggak ada memang (komunikasi damai). Saya sendiri yang memutus komunikasi," aku Sarah.

4 dari 4 halaman

Restorative Justice

Tris Haryanto, pengacara Sarah melanjutkan, upaya mediasi atau restorative justice adalah kewenangan penyidik. Namun semua kembali kepada Sarah, apakah ingin mengambil jalur tersebut atau tidak.

"Di sini aparat tentunya tidak bisa melakukan penekanan kepada klien saya, saya pun juga tidak bisa memaksa klien saya untuk damai. Pilihan yang terbaik saya kembaliin ke Sarah, sampai proses selesai sesuai hukum acara," pungkas Tris Haryanto. (Liputan6/ M. Altaf Jauhar)

Video Terkini