Liputan6.com, Jakarta Keributan Dewi Perssik dan bekas suaminya, Saipul Jamil rupanya belum reda. Kali ini kubu Si Goyang Gergaji membeberkan strategi meladeni somasi yang dilayangkan pihak seberang.
Kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin, S.H., mengaku belum menerima surat somasi yang dilayangkan Saipul Jamil. Padahal somasi ini digembar-gemborkan lewat konferensi pers.
“Sampai sekarang aku belum terima somasi dari Mbak Dewi karena aku sudah sampaikan ke Mbak Dewi enggak perlu ditanggapi. Sudahlah selesai baik-baik saja,” kata Sandy Arifin.
Advertisement
Karenanya, ia minta Dewi Perssik menunggu surat somasi dari pihak Saipul Jamil, dipelajari, lalu direspons. Selama belum ada somasi resmi, Dewi Perssik akan calm down.
Tak Akan Bikin Laporan
Melansir dari video wawancara dari kanal YouTube Intens Investigasi, Minggu (6/8/2023), Sandy Arifin memastikan kliennya tak akan terpancing meski Saipul Jamil rajin menyenggol.
“Dari Mbak Dewi sendiri aku sudah sampaikan tidak akan membuat laporan dulu kalau memag tidak ada laporan (dari Saipul Jamil),” ujarnya di Plaza Festival Jakarta Selatan.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Dewi Perssik Ikuti Arahan
“Alhamdulillah beliau mengikuti arahan dari tim kuasa hukum karena sampai sekarang saya belum menerima surat somasi dari Mbak Dewi. Jadi saya rasa cukup kemarin sampai di situ saja kecuali kemarin ada respons dari pihak sana ada membuat laporan,” urai Sandy Arifin.
Hingga kini, ia mengaku belum membaca isi somasi yang digembar-gemborkan Saipul Jamil. Karenanya, Sandy Arifin dan bintang film Tali Pocong Perawan memilih calm down dan senyap tanpa komentar lagi. Lebih baik, Dewi Perssik fokus bekerja daripada meladeni ocehan lawan.
Tak Sudi Menanggapi
“Enggak, belum baca. Karena saya sudah bilang ke Mbak Dewi untuk calm down saja, tidak usah menanggapi, tidak usah berkomentar lagi setelah bertemu dengan saya,” paparnya, panjang.
“Seperti saya bilang tadi, bilamana ada respons, ada membuat laporan saya juga akan cari celah memberikan analisis hukum dan mencari konstruksi hukum untuk membuat laporan (balik),” tutup Sandy Arifin.
Advertisement