Liputan6.com, Jakarta Setelah berbulan-bulan lamanya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan permohonan cerai talak Ferry Irawan kepada Venna Melinda. Dengan kata lain, keduanya kini resmi bercerai.
Sidang putusan telah dilangsungkan pada 3 Agustus 2023. Hal ini disampaikan oleh Khairul Imam selaku kuasa hukum Ferry Irawan saat bertemu dengan awak media.
Baca Juga
"Syukur alhamdulillah sudah diputus majelis hakim yang mana putusannya adalah dalam konvensi atau gugatan awal mengabulkan permohonan pemohon konvensi," kata Khairul Imam, kuasa hukum Ferry Irawan di Jakarta, Sabtu (5/8/2023).
Advertisement
"Artinya permohonan cerai talak Mas Ferry dikabulkan terus hakim memberi izin kepada pemohon yaitu Mas Ferry untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada termohon konvensi yaitu Mbak Venna Melinda," imbuh sang pengacara.
Nafkah Iddah dan Mut'ah untuk Venna
Tak hanya itu, majelis hakim juga mengabulkan gugatan rekonvensi Venna Melinda. Ferry pun dibebankan untuk membayar nafkah iddah dan mut'ah kepada mantan istri.
"Gugatan rekonvensi Mbak Venna juga dikabulkan sama majelis Hakim, menghukum Mas Ferry untuk membayar nafkah iddah sebesar 30 juta rupiah dan mut'ah 30 juta rupiah," kata Khairul Imam.
Advertisement
Masih Bisa Melakukan Banding
Namun demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, sehingga Ferry Irawan masih bisa mengajukan banding jika putusan hakim dianggapnya tidak sesuai.
"Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan waktu selama 14 hari setelah diputus, menyatakan banding atau tidak? Dan kami masih pikir-pikir. Karena terkait nafkah iddah dan mut'ah ini. Karena harus dibayar dulu ini nafkah baru bisa terjadi ikrar talak," papar kuasa hukum.
Kasus KDRT
Sebelum sidang putusan, pihak tergugat dan penggugat juga sempat menghadapi drama pengembalian barang milik Ferry Irawan yang selama ini ada pada Venna. Proses pengembalian barang dilakukan di Pengadilan Agama.
Diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Boedi Haryanyo, Mei 2023. Ia dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT terhadap Venna Melinda.
Advertisement