Sukses

Resmi Cerai, Ferry Irawan Keberatan Beri Nafkah Iddah dan Mut'ah Rp 60 Juta, Sanggupnya Cuma Rp 200 Ribu

Venna Melinda juga mengajukan gugatan rekonvensi terkait nafkah iddah dan mut'ah.

Liputan6.com, Jakarta Ferry Irawan dan Venna Melinda telah resmi bercerai. Dalam sidang putusan pada 3 Agustus 2023, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan talak cerai yang dilayangkan oleh Ferry.

"Syukur Alhamdulillah sudah diputus majelis Hakim yang mana putusannya adalah dalam konvensi atau gugatan awal mengabulkan permohonan pemohon konvensi," kata Khairul Imam, kuasa hukum Ferry Irawan di Jakarta, Sabtu (5/8/2023).

Dalam perkara perceraian ini, Venna Melinda juga mengajukan gugatan rekonvensi terkait nafkah iddah dan mut'ah. Nominal yang diminta oleh ibunda Verrell Bramasta itu juga terbilang besar.

"Mut'ah sebesar 1 miliar, nafkah iddah 165 juta selama 3 bulan dan nafkah madhiyah 613. 127. 250," kata Khairul Imam dikutip dari KapanLagi.

Isi gugatan rekonvensi Venna Melinda membuat kuasa hukum Ferry bingung. Sebab, Ferry kerap disebut cuma numpang hidup kepada Venna.

"Ini jadi pertanyaan apa sih maunya? Harusnya kalau mereka bangun opini mas Ferry numpang hidup, laki laki mokondo, ngapain ajukan gugatan sampai 1 miliar, buat apa?" terang Sunan Kalijaga yang juga kuasa hukum Ferry.

"Kok aneh, sudah bangun opini mas Ferry nggak punya duit, kere, miskin terus minta uang sama si miskin, itu yang nggak masuk akal," sambug Sunan Kalijaga.

2 dari 4 halaman

Nominal Nafkah Iddan dan Mut'ah yang Dikabulkan Hakim

Dalam persidangan, majelis hakim hanya mengabulkan sekitar Rp 60 juta dari nominal yang diajukan oleh Venna. Pihak Ferry pun mensyukuri hal ini.

"Alhamdulillah majelis hakim lihat pertimbangan dan fakta persidangan dari 1 miliar (mut'ah) dikabulkan hanya 30 juta, kedua nafkah iddah 165 juta hanya dikabulkan 30 juta. Kalau nafkah madhiyah hakim tidak mengabulkan," tuturnya.

3 dari 4 halaman

Mampunya Cuma Rp 200 Ribu

Kendati demikian, nominal tersebut juga masih terasa berat. Pengacara Ferry menyebut bahwa kliennya hanya mampu bayar ratusan ribu rupiah saja.

"Waktu sidang yang bisa klien saya berikan hanya 200 ribu dan konsekuensi kalau kewajiban (membayar nafkah mut'ah dan iddah yang diputus Hakim) tidak dibayarkan, maka perceraian dibatalkan artinya tidak ada perceraian. Mereka bersama lagi," kata Khairul Imam.

4 dari 4 halaman

Vonis Kasus KDRT

Diberitakan sebelumnya, pihak tergugat dan penggugat juga sempat menghadapi drama pengembalian barang milik Ferry Irawan yang selama ini ada pada Venna. proses pengembalian barang dilakukan di Pengadilan Agama.

Ferry Irawan juga telah divonis 1 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Boedi Haryanyo, Mei 2023. Ia dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT terhadap Venna Melinda.