Liputan6.com, Jakarta Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023), Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp120 miliar akibat menganiaya David Ozora.
Jika tak mampu bayar restitusi kepada keluarga David Ozora, maka Mario Dandy dituntut hukuman penjara selama 7 tahun. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini menggemparkan jagat maya.
Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, menanggapi tuntutan JPU terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas. Ia menyebut tuntutan jaksa terhadap putra Rafael Alun Trisambodo cukup progresif.
Advertisement
“Kita apresiasi tuntutan maksimal JPU yang cukup progresif ini, meski berapapun tentu tidak akan sebanding dengan apa yang sudah David alami,” ia mencuit di akun Twitter pribadi, kemarin.
Menyurati Kejagung RI
Dalam utasnya, Mellisa Anggraini memastikan telah menyurati Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terkait pidana tambahan untuk Mario Dandy Satriyo.
“Kami sudah bersurat kepada Kejagung terkait pidana tambahan untuk mencabut hak-hak terdakwa mendapatkan remisi dll, semoga langkah ini diperkuat Hakim,” tulis Mellisa Anggraini.
Advertisement
Tuntutan Maksimal 12 Tahun
Ia menyambut hangat keputusan JPU menuntut Mario Dandy dengan restitusi Rp120 miliar. Pertimbangan jaksa dalam sidang, Mario Dandy kelewat sadis sekaligus tak manusiawi.
“Selain memberikan tuntutan maksimal 12 tahun, jaksa juga membebani Terdakwa Mario Dandy membayar restitusi sebesar 120Miliar dan diganti dengan pidana penjara 7 tahun jika tidak memenuhi restitusi,” Mellisa Anggraini menyambung.
Tak Ada yang Meringankan
Atas tuntutan ini, Mellisa Anggraini mewakili keluarga Jonathan Latumahina maklum karena tak ada satu pun hal yang meringankan Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat terencana.
Jaksa menilai Mario Dandy melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Selain itu tidak ada satupun hal-hal yang menjadi pertimbangan meringankan,” pungkas Mellisa Anggraini.
Advertisement