Liputan6.com, Jakarta Nasib rumah tangga pasangan Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan merujuk ke arah positif. Usai menjalani sidang mediasi, Lady Nayoan mengaku sudah menerima proposal yang diajukan Rendy.
Meski begitu Lady Nayoan belum mencabut gugatan cerainya terhadap Rendy Kjaernett di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat. Sebab, nantinya proposal itu akan dilihat majelis hakim yang kemudian menentukan pernikahan mereka ke depannya.
"Saya terima proposal perdamaian, tapi memang saya tidak mencabut gugatan. Tapi dilakukan hasilnya buat akta perdamaiannya nanti," ujar Lady Nayoan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/8/2023).
Advertisement
"Dari awal sih sebenarnya sudah ada proposal perdamaian, sudah dibaca, sudah dilihat sikap Rendy walaupun mungkin bla bla bla," Lady menambahkan.
Pertobatan
Lady juga menerima bentuk pertobatan Rendy atas perselingkuhan yang dilakukannya. Selama ini, ia mengaku menyerahkan persoalannya dan pasrah pada keputusan Tuhan Yang Maha Esa.
"Dari keputusan ini Tuhan yang jawab. Biar Tuhan yang jadi rumah tangganya. Iya untuk menerima pertobatannya. Kalau saya kan misal orang minta maaf, sebagai manusia mengampuni. Tapi kan pengampunan itu datangnya dari Tuhan, bukan saya," kata Lady.
Advertisement
Bersyukur
Sementara itu, Rendy bersyukur atas rumah tangganya dengan Lady, yang kini mengarah lebih baik. Menurutnya, tak mudah melewati lika-liku permasalahan, hingga menghadapi musibah kecelakaan yang mereka hadapi.
"Apalagi kemarin kita lewati nggak gampang karena habis kecelakaan juga banyak deh yang dilewati dan banyak waktu juga untuk mungkin itu waktu yang menjawab," ucap Rendy.
Isi Perdamaian
Disinggung mengenai isi proposal perdamaian itu, Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan enggan mengungkapnya. Sebab, proses perdamaian masih bergulir di persidangan.
"Isi-isinya masih privat antara penggugat dan tergugat mungkin itu kami keep dulu, sampai nanti disetujui sama majelis hakim. Mungkin kami akan sampaikan beberapa poin nanti ya. Tetapi bukan saat ini," pungkas Bhaskara Pratama, kuasa hukum Rendy Kjaernett.
Advertisement