Sukses

Giliran Umi Pipik Polisikan Oklin Fia Terkait Konten Jilat Es Krim, Dikenakan Pasal Berlapis

Langkah Umi Pipik melaporkan Oklin Fia ia ambil setelah mendapat masukan dari majelis ta'lim se-Jabodetabek.

Liputan6.com, Jakarta Selebgram Oklin Fia kembali dilaporkan ke polisi, buntut konten jilat es krim yang dinilai tak senonoh. Setelah Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia, kali ini giliran Umi Pipik yang melaporkan Oklin ke Bareskrim Polri.

Didampingi kuasa hukum dan temannya, Marissya Ica, Umi Pipik berkonsultasi dan membut laporan terhadap konten jilat es krim Oklin yang beredar di jagat maya. Ia bersyukur laporan tersebut diterima dengan pasal berlapis.

"Hari ini Umi Pipik dan Mbak Marissya Icha berkonsultasi dan melaporkan adanya dugaan tindak pornografi dan asusila yang dilakukan selebgram inisial OF," ujar Raudhah Mariyah, kuasa hukum Umi Pipik, Rabu (16/8/2023). 

"OF melakukan tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan sebagai seorang perempuan muslim. Karena dia juga memakai atribut muslimah. Tidak senonoh dan mengarah ke arah pornografi. Alhamdulillah laporannya juga sudah diterima dengan pasal berlapis," Raudhah menambahkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Umi Pipik Dapat Masukan dari Majelis Ta'lim

Melaporkan Oklin Fia tak berarti Umi Pipik merasa sebagai pribadi yang lebih baik. Langkah itu ia ambil setelah mendapat masukan dari majelis ta'lim se-Jabodetabek, yang berdiskusi tentang masalah ini.

"Saya sebagai seorang pendakwah, bukan berarti saya lebih baik dari beliau ya. Tapi saya di sini mendapat banyak masukan dari majelis ta’lim se-Jabodetabek yang sudah membicarakan tentang hal ini," terangnya.

3 dari 4 halaman

Kekhawatiran Umi Pipik

Umi Pipik khawatir jika tidak ada efek jera, konten serupa akan menjamur di sosial media. Ia takut hal ini akan berdampak buruk bagi moral anak-anak bangsa nantinya.

"Anak-anak ini 10 atau 20 tahun ke depan mereka yang akan memimpin. Bagaimana seandainya konten-konten seperti ini bermunculan lagi? Moral anak-anak kita gimana? Sementara anak-anak semua sudah bisa mengakses social media. Kalau mau bersosial media, ya yang baik. Lihat juga apa yang kalian gunakan," katanya.

4 dari 4 halaman

Mohon Dukungan

Dalam laporan itu, Oklin Fia dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi, dengan ancaman diperkirakan di atas 5 tahun. Umi Pipik dan Marissya Ica juga memohon doa, semoga upaya ini bisa mewakili keresahan  masyarakat.

“Bantu doa ya semua, karena ini Umi mewakilkan keresahan seluruh masyarakat," Marissya Icha menukas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.