Sukses

Kronologi Penangkapan Oge Arthemus Atas Penyalahgunaan Narkoba Diungkap Polisi, Ganja Ditanam Sejak 5 Bulan Lalu

Penangkapan Oge Arthemus berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah Tangerang Selatan, Banten.

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Barat menggelar rilis penangkapan pesulap Oge Arthemus terkait kasus narkoba. Oge ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan tanaman ganja.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi mengatakan, penangkapan Oge Arthemus berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah Tangerang Selatan, Banten.

"Kemudian oleh penyidik dilakukan observasi dan pemantauan. Dan dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu orang pelaku atas nama AH di rumahnya. Dari AH ini didapatkan bukti tiga botol biji ganja," ungkap Kombes Syahduddi di Polres Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).

"Kemudian menemukan 5 pot tanaman ganja, yang ada di depan rekan-rekan, di mana dari 5 pot tanaman ganja ini terdiri dari 2 pot kecil dan 3 pot ukuran besar. Kemudian juga ada 1 pak pupuk yang juga diamankan dari pelaku AH ini," sambung Syahduddi.

2 dari 4 halaman

Polisi Bergerak Cepat Mengamankan Oge Arthemus

Berdasarkan pengakuan AH, lanjut Syahduddi, benih ganja yang ditanamnya itu didapat dari Oge. Dari informasi itu, polisi bergerak cepat mengamankan Oge.

"Kemudian tim bergerak untuk melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut dan berhasil diamankan pelaku OA," jelas Syahduddi.

 

3 dari 4 halaman

Polisi Mengamankan Barang Bukti Lain

Bersamaan ditangkapnya Oge Arthemus, polisi juga mengamankan barang bukti yang di antaranya tiga klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram.

"Kemudian satu klip ganja seberat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku, 1 alat linting ganja, 1 alat grinder, 10 pak papir atau kertas rokok dan 1 pak pupuk hidroponik yang disimpan di belakang lemari rumah saudara OA," urai Syahduddi.

 

4 dari 4 halaman

Tersangka Melakukan Aktivitas Menanam Ganja di Rumah Sejak 5 Bulan Lalu

Setelahnya, polisi menggelandang Oge dan AH ke Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, guna penyelidikan lebih lanjut. Dari situ juga diketahui bahwa tersangka sudah melakukan aktivitas menanam ganja di rumah sejak 5 bulan lalu.

"Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aktivitas menanam ganja di dalam rumahnya kurang lebih 5 bulan dari Maret 2023," Kombes Syahduddi menukas.

Video Terkini