Liputan6.com, Jakarta Posan Tobing, Julia Angelia alias Pare dan Prinzes Amanda atau yang dikenal Icez, mendatangi Polda Metro Jaya. Didampingi kuasa hukumnya, Posan melaporkan personel Grup Band Kotak atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Jerry Napitupulu selaku kuasa hukum Posan Tobing mengatakan, personel Kotak, Chella, Tantri serta Chua tidak mengindahkan larangan membawakan lagu-lagu ciptaan kliennya.
"Kita sudah mencoba memberi waktu mediasi, kita panggil juga tidak mengindahkan, dan cenderung mengabaikan dan dampaknya sekarang," kata Jerry Napitupulu di SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (6/9/2023).
Advertisement
"Dugaan pelanggaran terhadap lagu-lagunya Posan yang dinyanyikan Tantri, Chua, sama Cella. Hal itu sudah masuk kategori dugaan pelanggaran pasal 9 jo pasal 113 UU Hak Cipta nomer 28 Tahun 2014, itu yang kami laporkan hari ini," tambah Jerry.
Â
Sudah Menegur
Jerry melanjutkan, pihaknya sudah menegur para personel Kotak agar tidak membawakan lagu ciptaan Posan. Laporan Posan terdaftar dengan nomor LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.
"Kami sudah menegur jangan membawakan, mereka tetap membawakan. Ancamannya 4 tahun terus dugaan denda juga cukup besar ya sekitar Rp3 miliaran lah," ungkap Jerry.
Â
Advertisement
Ciptaan Posan
Setidaknya ada 4 lagu ciptaan Posan, yang dilarang dibawakan Tantri Cs bersama Kotak. Di antaranya, Pelan-Pelan Saja, Selalu Cinta, Masih Cinta dan Cinta Jangan Pergi.
"Pokoknya banyak lagu-lagu yang lain, yang notabene ada ciptaan saya di dalamnya," ujar Posan.
Â
Menyerahkan Bukti
Posan juga menyerahkan bukti kepada polisi, terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan personel Kotak. Salah satunya surat somasi yang pernah ia layangkan kepada Tantri, Chella dan Chua.
"Salah satunya memberi atau menyampaikan somasi, ada video mereka konser, ada daftar list juga berupa foto dan saksi, seperti itu. Somasi udah bulan lalu, itu somasi terbuka lagi banyak diketahui juga kan," pungkas Jerry Napitupulu.
Advertisement