Sukses

Posan Tobing 4 Kali Somasi Personel Band Kotak, Sesalkan Sikap Tantri Cs

Posan Tobing Posan mengklaim personel Kotak tetap membawakan lagunya tanpa izin, bahkan sempat mengonversi lirik lagunya dengan bahasa daerah.

Liputan6.com, Jakarta Musisi Posan Tobing menyayangkan sikap Tantri, Chella dan Chua, yang tidak mengindahkan larangannya untuk tidak membawakan lagu-lagu ciptaannya. Padahal, Posan mengaku sudah berkali-kali melayangkan somasi terhadap personel Kotak, terkait larangan tersebut.

"Saya sangat menyesalkan yang dilakukan bekas teman saya itu, Tantri, Chella dan Chua. Mereka tetap membawakan lagu itu," ujar Posan Tobing di Polda Metro Jaya, Rabu (6/9/2023).

Posan mengaku sempat melihat video, saat para personel Kotak Band tersebut ditanya larangan Posan Tobing membawakan lagu ciptaannya. Salah satunya ketika Kotak manggung di PRJ.

"Ada kok temen-temen yang nanya. Contoh kayak konser di PRJ. Setelah kita somasi sambil cengangas-cengenges dia bilang lihat aja nanti, ternyata dibawain juga," kata Posan.

2 dari 4 halaman

Diklaim Tak Minta Izin

Dikatakan Posan, dirinya juga mendapati personel Kotak tetap membawakan lagunya tanpa izin. Bahkan, Posan menyebut Tantri Cs mengonversi lirik lagunya dengan bahasa daerah.

"Ada beberapa konser yang kita lihat mereka membawakan lagi tersebut merubah liriknya. Liriknya dikonversi menjadi bahasa daerah, dengan nada yang sama lirik yang sama dan tanpa izin tentunya. Itu sudah melanggar UU hak cipta, terutama hak moral saya karena nggak minta izin," terangnya.

3 dari 4 halaman

Total Kirim 4 Somasi

Total ada 4 somasi yang dilayangkan Posan terhadap Tantri, Chua dan Chella. Terakhir, Posan mensomasi para personel Band Kotak secara terbuka.

"Mengenai somasi kita melayangkan 1, 2, 3, terus kita tutup dengan somasi terbuka. Itu terakhir tanggal 7 Juli, jadi total ada empat somasi," imbuh Jerry Napitupulu, kuasa hukum Posan Tobing.

4 dari 4 halaman

Lapor Polisi

Posan Tobing melaporkan Tantri, Chua dan Chella ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan Posan terhadap personel Kotak itu terdaftar dengan nomor LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.

"Kami sudah menegur jangan membawakan, mereka tetap membawakan. Ancamannya 4 tahun terus dugaan denda juga cukup besar ya sekitar Rp3 miliaran lah," pungkas Jerry Napitupulu.

Video Terkini