Sukses

Dito Mahendra Ditangkap, Nikita Mirzani Langsung Ucap Syukur: Makasih Ya Allah, Polri Keren

Mendengar berita penangkapan Dito Mahendra, Nikita Mirzani langsung menyampaikan rasa syukurnya melalui akun Instagramnya.

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri telah berhasil menangkap Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penangkapan ini menjadi berita besar karena Dito Mahendra sebelumnya berhasil melarikan diri dan menjadi buronan selama empat bulan terakhir sejak Mei 2023.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras aparat penegak hukum yang telah lama mencari keberadaan Dito Mahendra. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, turut menyampaikan pesan kepada publik.

"Mohon doanya, saya hari ini kembali ke Jakarta," tutur Djuhandani saat dikonfirmasi pada Jumat (8/9/2023), dilansir dari kanal News Liputan6.com.

Berita penangkapan tersebut disambut dengan rasa bahagia oleh Nikita Mirzani, yang sebelumnya sempat dilaporkan oleh Dito Mahendra atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

2 dari 4 halaman

Makasih Ya Allah

Mendengar berita tersebut, Nikita Mirzani langsung menyampaikan rasa syukurnya melalui akun Instagramnya.

"Saya cuma mau bilang makasi Ya ALLAH 🙏,” tulis Nikita Mirzani.

3 dari 4 halaman

Apresiasi Nikita Mirzani

Tak hanya itu, Nikita Mizani juga memberi apresiasi terhadap kinerja pihak kepolisian.

Mabes Polri keren,” samsung Nikita Mirzani.

4 dari 4 halaman

Akan Buka Suara

Menyusul hal tersebut, beredar informasi bahwa Nikita Mirzani akan menggelar preskon terkait berita penangkapan Dito Mahendra ini. Preskon tersebut digelar sore ini di kawasan Bening's, Jl arteri Pd Indah, Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, selama ini Nikita Mirzani menjadi “musuh” Dito Mahendra setelah dirinya dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Video Terkini