Sukses

Yadi Sembako Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Sebuah laporan telah diajukan kepada Polres Tangerang Selatan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Yadi Sembako.

Liputan6.com, Jakarta Kabar kurang menyenangkan datang dari aktor dan komedian Yadi Sembako. Sebuah laporan telah diajukan kepada Polres Tangerang Selatan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Yadi Sembako.

Laporan ini diajukan oleh Muhammad Adri Permana, seorang pihak ketiga vendor yang merasa dirugikan dalam suatu acara yang diadakan oleh perusahaan pihak Yadi Sembako pada tanggal 26 Agustus 2023 lalu. Adri Permana kemudian mengungkapkan kronologi peristiwa yang mengarah pada laporan ini.

Menurutnya, kesepakatan untuk mengadakan sebuah acara dan kontrak kerja telah dibuat antara pihaknya dan Yadi Sembako. Kontrak tersebut mencantumkan bahwa pembayaran harus dilakukan pada hari sebelum pelaksanaan acara.

"Beliau memberikan saya cek di h-1 di tanggal 25, tapi pada saat kami cek tanggal 28 batas akhir pembayaran ternyata ceknya kosong," kata Adri ditemui di kawasan Cempaka Putih pada Selasa (19/9/2023).

 

2 dari 4 halaman

Tak Ada Kejelasan

Meskipun telah melakukan upaya berulang untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, pihak Yadi Sembako tidak memberikan kejelasan atau niat baik untuk menyelesaikan pembayaran.

Adri mengklaim kerugian yang dialaminya mencapai 198 juta rupiah. Selain kerugian finansial, Adri juga merasa dirugikan dalam hal kepercayaan dari teman-teman dan rekan-rekan bisnisnya.

 

3 dari 4 halaman

Kerugian

"Yang nyatanya 198 juta, itu baru kerugian nyatanya. Kerugian-kerugian yang lainnya belum kami hitung karena di sini ada kerugian material maupun imaterial nya, karena saya juga akhirnya krisis kepercayaan dari teman-teman vendor lain, termasuk tim Anak buah saya sendiri juga pak sampai saat ini ya kalau dikatakan mogok kerja, “ ungkapnya.

 

4 dari 4 halaman

Somasi dan Laporan

Dari situ, mereka sepakat untuk melanjutkan maasalah ini ke jalur hukum. Atas masalah ini, Yadi Sembako dikenakan pasal penipuan dan penggelapan.

“Kita sudah buat laporan, saat dua kali somasi kita buat laporan 12 September di Polres Tangerang Selatan, terlapor saudara Suryadi alias Yadi, yang buka cek Gus Anom, dia tanda tangan, jadi pasal 378 dan 372 nya, penipuan dan penggelapannya terpenuhi tinggal gimana pertanggung jawabannya,” kata  Muara Karta selaku kuasa hukum Adri Permana.

 

Video Terkini