Sukses

Selain Yadi Sembako, Nama Gus Anom Juga Terseret dalam Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan

Yadi Sembako dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Gara-garanya, pihak Yadi Sembako tak memenuhi kesepakatan untuk melakukan pembayaran terkait mengadakan sebuah acara dan kontrak kerja yang telah dibuat antara pihaknya dan Adri Permana.

Liputan6.com, Jakarta Komedian sekaligus aktor Yadi Sembako saat ini harus berurusan dengan hukum. Ia diketahui telah dilaporkan oleh seseorang bernama Muhammad Adri Permana, seorang pihak ketiga vendor yang merasa dirugikan dalam suatu acara yang diadakan oleh PT Gudang Artis, perusahaan Yadi Sembako dan Gus Anom pada tanggal 26 Agustus 2023 lalu.

Yadi Sembako dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Gara-garanya, pihak Yadi Sembako tak memenuhi kesepakatan untuk melakukan pembayaran terkait mengadakan sebuah acara dan kontrak kerja yang telah dibuat antara pihaknya dan Adri Permana.

Kontrak tersebut mencantumkan bahwa pembayaran harus dilakukan pada hari sebelum pelaksanaan acara. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pembayaran itu tak bisa diselesaikan.

"Beliau memberikan saya cek di h-1 di tanggal 25, tapi pada saat kami cek tanggal 28 batas akhir pembayaran ternyata ceknya kosong," kata Adri Permana ditemui di kawasan Cempaka Putih pada Selasa (19/9/2023).

2 dari 4 halaman

Gus Anom Ikut Terseret

Tak hanya Yadi Sembako, nama lain yang juga turut terseret adalah pendakwah Gus Anom. Dalam masalah ini, Yadi Sembako sebagai direktur perusahaan PT Gudang Artis, sementara Gus Anom disebut-sebut sebagai founder dan komisaris perusahaan tersebut sekaligus juga penanggung jawab Acara.

“Gus Anom sebagai komisaris, bang Yadi memang MOU dengan saya tapi penanggung jawabnya Gus Anom. Penanggung jawab dari kegiatan tersebut. Yadi direktur perusahaan tersebut, yang PT Gudang Artis, Gus Anom founder dan komisarisnya,” jelasnya lagi.

3 dari 4 halaman

Pengembangan

Lebih lanjut, saat ditanya mengenai kemungkinan ada nama lain yang terseret, Adri Permana belum bisa memastikan. Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan. 

“Itu nanti pengembangan ya, untuk sementara ini Yadi Sembako, yang bertanggung jawab sebenarnya Gus Anom, tapi kan hitam di atas putihnya saya dan Yadi Sembako, yang lain mungkin pengembangan saat pemeriksaan nanti,” jelasnya.

4 dari 4 halaman

Pasal

Atas masalah ini, Yadi Sembako dikenakan pasal penipuan dan penggelapan.

“Kita sudah buat laporan, saat dua kali somasi kita buat laporan 12 September di Polres Tangerang Selatan, terlapor saudara Suryadi alias Yadi, yang buka cek Gus Anom, dia tanda tangan, jadi pasal 378 dan 372 nya, penipuan dan penggelapannya terpenuhi tinggal gimana pertanggung jawabannya,” kata  Muara Karta selaku kuasa hukum Adri Permana.