Liputan6.com, Jakarta Suami Maia Estianty, Irwan Mussry, menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Irwan Mussry diperiksa usai mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka.
Irwan Mussry tidak menjelaskan secara rinci terkait agenda pemeriksaannya oleh penyidik KPK. Suami Maia Estianty mengatakan, pemeriksaan tersebut tidak terkait jual beli jam mewah dengan Eko Darmanto.
Baca Juga
"Bukan jual beli jam. Ini hanya keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear," ujar Irwan Mussry di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Advertisement
"Kan kami perusahaan yang mengimpor jadi, mungkin ada hubungannya," tambah Irwan Mussry.
Â
Irwan Mussry Bersyukur Proses Pemeriksaan Berjalan Lancar
Irwan Mussry bersyukur proses pemeriksaan berjalan lancar. Untuk penjelasan lebih lanjut, Irwan menyerahkan sepenuhnya pada kewenangan penyidik
"Semua berjalan baik, saya hanya memberi keterangan mengenai ini, dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK. Mungkin mereka yang akan memberikan keterangan," jelasnya.
Advertisement
Irwan Mussry Menyebut Peristiwa Ini Sudah Cukup Lama
Irwan menyebut peristiwa ini sudah cukup lama berlalu. Ia pun kembali menegaskan bahwa pemeriksaan ini bukan terkait jual beli jam mewah dengan Eko Darmanto.
"Karena ini kejadian yang lama, jadi saya tidak tahu. Saya harus mengingat. Jadi ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam itu, clear," katanya.
Â
KPK Mengumumkan Nama Tersangka
Sebelumnya, KPK mengumumkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
"Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI, dan tentunya atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti, maka dilakukan cegah terhadap empat orang pihak terkait," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Advertisement